Dugaan Maladministrasi, Ombudsman RI Panggil 12 Camat se-Kota Bekasi.

Jakarta – Dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi di Kota Bekasi, ditindak lanjuti oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Sebanyak 12 Camat se-Kota Bekasi, pada Kamis (2/8/2018), akan menjalankan pemeriksaan langsung di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said Kav. 9-C, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemanggilan ini dikirimkan langsung oleh Ombudsman kepada para Camat se-Kota Bekasi, dengan nomor surat 0094/PW34-SRT/VII/2018.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho membenarkan hal tersebut, bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti pemeriksaan atas terhentinya pelayanan publik di 12 Kecamatan Kota Bekasi, pada Jumat (27/7/2018).

“Betul ada pemanggilan ke 12 camat se-Kota Bekasi terkait dengan penghentian layanan publik di Bekasi pada tanggal 27 juli 2018 di seluruh kecamatan dan kelurahan se Kota Bekasi,” kata Teguh melalui WAnya, Kamis, (2/8/2018) ketika dikonfirmasi.

Ia juga membenarkan, pernyataannya yang menilai Kemedagri terlau dini menyampaikan tidak ada temuan terkait penghentian pelayanan publik di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan di Kota Bekasi.

Sebelumnya, pada Selasa (31/7/2018), Ombudsman lakukan investigasi ke 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi. Dalam siaran persnya di Pres Room Humas Penkot Bekasi, Teguh mengatakan ada tiga tim yang diturunkan untuk melakukan verifikasi faktual, diantaranya ke Pj Wali Kota Bekasi, melakukan investigasi tertutup di Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik, serta ke kelurahan-kelurahan.

“Dimana kami menemukan keseusaian antara laporan yang kami terima dengan fakta dilapangan. Dan kami memiliki semua bukti bahwa pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan itu terhenti,” kata Teguh,

Menurut Teguh, pihaknya sudah mengecek laporan ini secara langsung di lapangan. Semua bukti dan pernyataan ASN pun telah dikantonginya, bahwa pelayanan publik di Kota Bekasi terhenti.

Temuan itu diantaranya adalah pernyataan atas disharmonisasi antara Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dengan Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji dan downnya sistem layanan online.

“Untuk yang kedua mengenai system yang down sudah dibantah oleh Diskominfo yang memastikan tidak ada system yang crash pada saat itu,” katanya.

Guna memastikan lebih lanjut, tegas Teguh, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada para penangung jawab penghentian layanan publik yaitu para camat.

“Selain bertanggungjawab atas berhentinya layanan publik di kantor mereka juga harus bertanggung jawab dengan penghentian layanan publik di kelurahan,” tukasnya.(norton).

Pos terkait