Camat Pondok Gede Terancam 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Pemalsuan Akte Tanah

Bekasi – Dugaan pemalsuan surat tanah kini semakin terungkap. Pasalnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto secara terang-terangan menyebutkan Camat Pondok Gede, Mardanih ditetapkan sebagai tersangka

“Yang bersangkutan (Mardanih) telah kita tetapkan sebagai tersangka, karena penyidik telah memiliki dua barang bukti yang kuat,” kata Indarto, Sabtu (18/8/2018)

Dengan ditemukannya 2 alat bukti, Camat Mardanih yang semula berstatus saksi, kini statusnya ditingkarkan menjadi tersangka.

Indiarto menjelaskan, awalnya, korban berinisial G datang ke kantor Kecamatan untuk melaporkan 4 buah akte tanah miliknya yang hilang. Lalu Ia lapor ke Camat untuk minta agar dibuatkan salinannya.

“Tapi bukannya dibuatkan 4 akte malah dibuatkan jadi satu akte Dimana per aktenya seluas 200 meter. Dari 4 akte ini digabungkan, totalnya 900 meter dan nomornya juga salah semua, itu yang membuat penyidik memutuskan bahwa 2 alat bukti terpenuhi,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota

Maka itu kata Indiarto, pihaknya akan meminta keterangan dari para ahli perdata pertanahan. Ternyata dari akte tersebut ada sengketa perdata, namun korban tidak mengurus perdatanya dan fokus memproses pembuatan surat palsu akte tersebut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Indiarto, namun pelaku tidak ditahan karena beberapa pertimbangan.

“Untuk melakukan penahanan didalam aturan itu kalimatnya “dapat” karena penyidik tidak khawatir tersangka akan melarikan diri, mempengaruhi saksi lain dan menghilangkan barang bukti.

“Terlebih dia (Camat Pondok Gede) adalah pelayan publik.” ujarnya.

Namun lanjut Indiarto, ke depannya, apakah tersangka ini perlu ditahan atau tidak, itu tergantung pertimbangan penyidik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHAP dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun tentang pemalsuan surat.

Sebelumnya, Camat Pondok Gede, Mardanih menyanggah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan pemalsuan akte tanah.

“Ngga ada (penetapan tersangka), semuanya sudah beres”, kilah Mardanih usai menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (16/8/2018).

(norton).

Pos terkait