
Bekasi – Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota membenarkan Camat Pondok Gede, Mardanih ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pemalsuan pembuatan akte tanah.
Selain Camat, PPAT Abdul Rochim Pondok Gede juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satuan Reserse Harta dan Barang (Harbang) Polres Metro Bekasi.
Hal ini dikuatkan dengan adanya Laporan polisi nomor LP/2150/K/XI/2017/Resto Bks Kota, tanggal 24 November 2017 atas lampiran Yusuf Riza.
“Ya benar, mereka berdua sudah diperiksa oleh penyidik, dan ditetapkan sebagai tersangka.” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Erna Ruswing Rabu, (15/8/2018).
Menurut Erna, dari hasil penyidikan tersangka tidak ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan juga alat buktinya.
“Belum ditahan karena kita masih periksa sanksi dan mencari alat bukti. Tapi prosesnya masih berlanjut.” ungkap Erna.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan, Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Dwi Andyarini ketika dimintai tanggapan mengatakan, masih belum menerima laporan dari Kepolisian terkait ditetapkannya Camat dan. PPAT Pondok Gede sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Karena belum ada laporan, kami belum bisa bertidak. Secara aturan kami dapat laporan secara tertulis dari pihak yang menetapkan tersangka. Misalkan, yang menetapkan Reskrim, itu harus bersurat ke BKPPD, baru kami bisa bertindak, ” katanya.
“Ijin bang, saya ada pertemuan dengan warga,” kata Camat Pondok Gede, Mardanih ketika dikonfirmasi melalui WA nya terpisah. (norton).