Pabrik Plastik di Bekasi Disegel Karena Diduga Buang Limbah ke Kali

Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyegel Usaha Dagang (UD) Victory Plastilindo yang diduga membuang limbah ke kali diwilayah Bantargebang Kota Bekasi. Pabrik pencacah biji plastik itu diam – diam membuang limbah cair langsung ke kali.

Praktik kejahatan lingkungan itu atas adanya laporan dari masyarakat. Pabrik tersebut diduga mencemarkan kali.

Menurut Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Supono, untuk traitmennya bahwa, limbah tersebut tidak harus dibuang di kali.

“Jadi, berdasarkan temuan, perusahaan langsung membuang limbah cair ke kali hasil dari pengelolan plastik.” kata Supono usai ditemui Rabu (16/8/2018).

Sementara, Kasie Penegakan Hukum Dinas LH Diah Kusumoh menambahkan, berdasarkan verifikasi dilapangan, perusahaan ternyata tidak melakukan pengelolaan air limbah.

Namun dari indentifikasi sementara, sumber air limbah itu bersumber dari proses pencucian matrial dan proses pengepresan matrial dan juga pengepresan produknya.

“Karena tak sesuai SOP, maka kita segel. Ini bagian penerapan sanksi adminstrasi dengan penutupan saringan (outlet) limbah. ” pungkasnya.

Kendati demikian, ada tahapan tahapan proses produksi. Misalkan, dia (perusahaan) dalam melakukan pengepresan matrial harus sesuai aturan dengan menyalurkan limbah melalui instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), begitu juga dengan produk jadi yang sudah dipres terlebih di proses pencucian.

“Jadi, mereka harus memperbaiki proses kegiatan, harus ada izin membuang limbah cair dan air limbahnya juga harus layak buang.” jelas staf tersebut.

Dia menambahkan, limbah yang paling banyak dihasilkan adalah bersumber dari proses pencucian.”Yang benar untuk proses pencuciannya, limbah itu ia (perusahaan) tampung lalu disalurkan ke kolam – kolam penampungan agar limbahnya (air lindih) tidak tercecer.

Tapi ironisnya, ketika disinggung berapa lama waktu yang diberikan untuk memperbaikinya, ia pun enggan bisa memastikan waktu untuk mengambil keputusan. tapi setidaknya yang diutamakan dulu adalah penyegelan.

“Kalau untuk waktunya, kami belum bisa tentukan karena harus ada konsilidasi internal. itu kan kebijakan pimpinan,” pungkasnya.

Ketika ditanya kembali mengapa perusahaan tidak ditutup, ia juga menjelaskan, masih dimungkinkan secara hukum perusahan tersebut tetap beroperasi dengan catatan tidak membuang limbah ke kali dan bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengambilan limbah.

“Kami juga belum bisa menentukan, apakah limbah itu mengandung B3 atau bukan, sebab itu bukan bidang kami. Kalau untuk menentukan itu harus dicocokan dulu dengan PP 11 tahun 2014. Tapi terlepas dari itu, hukumnya wajib semua limbah cair harus dikelola dengan baik.” tandasnya.

Namun sayangnya, pihak Managemen UD Viktori Plastilindo,  Dody enggan bisa memberikan keterangan. “Langsung aja ke Pak Supono, Saya takut salah” ujarnya ketika ditemui di pabriknya

Saat ditanya kembali lokasi penyelegelan, Dody juga berikeras mengatakan, langsung saja ke Pak Supono. (norton).

Pos terkait