Dapat Surat Peringatan, Konsumen Komplain PT Clipan Finance Indonesia Tbk. 

Bekasi – Seorang konsumen perusahaan pembiayaan Go Publik PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk terkejut saat menerima surat peringatan tunggakan pembayaran angsuran mobil. Padahal, ia sudah membayar kewajibannya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat  22 Juni 2018. warga yang beralamat di Perumahan Titian Indah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi itu menerima surat peringatan berisi himbauan agar segera membayar angsuran kendaraan beserta denda keterlambatan. Padahal, jauh – jauh hari ia sudah membayar angsuran kendaraan sejak 8 Juni 2018.

Kejadian serupa juga terjadi di bulan sebelumnya yakni Mei 2018, dirinya sudah membayar angsuran kendaraan jauh-jauh hari namun pihak kantor pusat Clipan Finance melalui telepon saat menghubungi dirinya mengatakan bahwa ia belum membayar angsuran.

Karena sudah membayar angsuran, warga tersebut pun komplain kepada Clipan Finance cabang Grand Mall Bekasi, dirinya mengatakan agar hal ini jangan terulang lagi, namun tetap terulang dan kini melalui surat peringatan.

Merasa dipermainkan dan terganggu, warga tersebut merasa kecewa dengan kualitas layanan dan kinerja perusahaan pembiayaan tersebut.

Sementara, Head Collection PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Grand Mall Bekasi, Edwin mengatakan pasca lebaran memang terjadi permasalahan sistim di penginputan data. Namun, seusai lebaran ia tegaskan sistim tersebut akan kembali normal.

“Memang benar, pasca lebaran debitur yang sudah bayar angsuran masih diberikan surat peringatan dan itu pun hanya bagi debitur yang bayar melalui transfer (virtual account),” kata Edwin ketika dikonfirmasi Jumat, (29/6/2018).

Menurut dia, surat peringatan itu diberikan karena adanya gangguan pada sistim pengiputan data di kantor pusat yang sempat delay selama 1 minggu. Namun lanjut dia, kaitan dengan pemberian surat peringatan itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana kewajiban pihaknya selaku user.

Kendati demikian, Edwin pun mengaku sangat menyesalkan surat peringatan yang diberikan kepada debitur yang telah melakukan pembayaran.

“Pada intinya kami tidak bermaksud mempermainkan konsumen. Sebab surat peringatan itu sifatnya hanya sekedar mengingatkan debitur untuk melakukan kewajibannya. Walaupun begitu, dalam surat peringatan itu ada keterangan mohon diabaikan apabila debitur telah melakukan pembayaran.” tandasnya (sim).

Pos terkait