Tipu dan Gelapkan Fidusia Mobil, Karyawan F&W Diringkus Polisi

Foto tersangka

Bekasi – Telah terjadi pidana Penipuan dan Penggelapan Fidusia (Pemalsuan Data) sebuah mobil yang berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota

Kepala satuan Resort kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan tersangka Ahmad Fikri ini sebelumnya telah mengajukan permohonan kredit sebuah mobil Toyota Rush warna putih tahun 2014 atas nama Yumanita kepada Showrom Lancar Jaya Motor di Pademangan, Jakarta Utara. dimana pembelian tersebut selanjutnya dibiayai oleh Pt.Sinarmas Hana Finance pada tahun yaitu 07 April 2016 lalu.

Dalam pengajuan data permohonan kridit tersangka Ahmad Fikri mengaku bekerja di PT. Pasaraya Toser Sanjaya sebagai Asisten manager dengan gaji Rp.10.000 000,- dan disetujui.

“Namun belakangan diketahui tersangka hanya bekerja sebagai kordinator F&W dengan gaji Rp. 4.286.244,- (empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah),” terang Jairus

Setelah tersangka mengalami penunggakan dalam pembayaran cicilan, “pihak PT.Sinarmas melakukan penagihan dan Ahmad Fikri mengaku jika unit telah dipindah tangankan kepada orang lain,” ujarnya.

Terang Jairus, dalam penelusuran pihaknya mendapat keterangan dari pihak samsat Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa mobil Toyota Rush, tahun 2014 warna putih atas nama Yumanita telah berganti nama menjadi Nanang Mastur warga Ciledug Tanggerang sejak 21/4/2017,” bebernya.

Dan pada tanggal 3/5/2018, pihaknya kembali mendapat informasi dari samsat Polda Metro Jaya bahwa mobil dalam proses mutasi ke wilayah Sragen Jateng.,” di Sragen mobil berada ditangan Suyadi bin Setro Pawiro, yang mengaku membelinya dari sebuah Showroom di Kabupaten Rembang seharga seratus enam puluh sembilan juta,” tuturnya

Sejumlah barang bukti diamankan pihak Polres Bekasi Kota antara lain, 1 unit mobil Toyota Rush warna putih, 1 lembar slip gaji karyawan periode 01/2/2016 sampai 29/2/2016 atas nama Ahmad Fikri, 1 lembar permohonan kridit atas nama Ahmad Fikri, 1 lembar sertifikat Fidusia, 1 buah BPKB asli dan 1 buah BPKB duplikat (asli) STNK dan kunci kontak.

Selanjutnya menurut AKBP. Jairus Saragih, “untuk tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP serta pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” tutupnya. (triadi)

Pos terkait