Menpan : Pemerintak Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dapat THR

foto. Ilustrasi

Jakarta – Tenaga honorer dipastikan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1943 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentang THR dan gji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur

Pasalnya, kata Asman berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.

“Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR),” ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Jelas Asman, dalam Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 menyebutkan, “Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK.”. Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

“Hanya itu, tidak ada yang lain. KarenaTHR untuk honorer tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah,” ujar Asman (des)

Pos terkait