Tersangkut Suap, Bupati Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Jakarta – KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka suap. Abu Bakar diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ada 2 pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto. Keduanya juga diduga menerima suap dari Asep.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB (Abu Bakar), WLW (Weti Lembanawati), dan ADY (Adiyoto). Sedangkan sebagai pemberi AHI (Asep Hikayat),” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Abu Bakar diduga meminta uang ke SKPD untuk kepentingan istrinya, Elin Suharliah, yang akan maju dalam Pilbup Bandung Barat. Total uang yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan itu adalah Rp 435 juta.

Atas perbuatannya, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

 

Pos terkait