Terkait LHKPN di Kota Bekasi, Tiga SKPD Masih Membandel

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Hingga memasuki triwulan ke dua tahun 2018 ini, Kesbangpol, Camat Bekasi Barat dan Satpol PP belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Website KPK.

Keterlambatan pelaporan LHKPN oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ini disampaikan oleh Asisten Daerah III (Asda) Dadang Hidayat saat memimpin Apel di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (2/4/2018).

“Sebelumnya saya minta maaf, tapi sampai saat ini, jajaran Camat Bekasi Barat, Pol PP dan Kesbangpol masih belum menyampaikan laporan LHKPN-nya,” ucap Dadang Hidayat dalam arahannya.

Oleh karena itu, bagi ASN eselon I dan II yang belum melaporkan (LHKPN) yang tidak mengerti bagaimana cara pelaporannya dipersilahkan untuk bertanya kepada pihaknya.

“Saya juga siap membantu meng uplod data jika di perlukan, tidak ada alasan untuk tidak taat aturan,” terang Dadang.

Menurutnya, hingga hari ini dari sebanyak 378 ASN yang wajib lapor LHKPN baru sekitar 78 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.”22 persen pejabat belum laporan, terkait hal tersebut masih ada waktu hingga akhir pekan ini” ungkap Dadang Hidayat.

Oleh karena itu, dia berharap seluruh ASN yang memiliki kewajiban sesuai aturan yang ada di harapkan dapat menaatinya. Karena ininakan menjadi salah satu penilaian kedisiplinan dari aparatur Pemkot Bekasi.

“Jika seluruh ASN sudah taat pada hukum dan aturan maka pelaksanaan pemerintahan akan lebih baik dan bersih.Bagi pejabat eslon dua dan tiga, ini wajib setiap tahunnya,  dan hal ini mendapat penilaian dan respon langsung dari KPK. Apa susahnya tinggal mengisi di web KPK,” tegasnya. (norton)

Pos terkait