
Bekasi – Kasus hukum dugaan penyerobotan tanah milik Achamad Zubaedi seluas 34.120 meter persegi yang menyeret PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero TBK hingga kini masih berseteru meskipun sudah berkekuatan hukum tetap (Incrahct) di pengadilan
Namun ironisnya, kendati sudah Incrahct, Perusahaan BUMN itu juga belum mengembalikan sartifikat hak milik Achmad Zubaedi yang dinyatakan sebagai pemilik sah sesuai amar putusan pengadilan

“Jadi menurut saya, PT PP Persero ini terkesan tidak mengindahkan putusan hukum padahal sesuai amar putusan pengadilan, saya sah sebagai pemilik tanah, tapi ini malah menyepelekan hukum.” ujarnya pada wartawan Sabtu, (28/04/2018)
Menurut Zubaedi, sebagai perusahaan Negara harusnya, PT PP Persero TBK menghormati putusan hukum sebagaimana amar putusan pengadilan yang mewajibkan untuk mengembalikan sartifikat miliknya.
Tak hanya itu, selain meminta sartifikat miliknya dikembalikan, dirinya juga meminta PT PP Persero TBK untuk segera menghentikan aktifitas pembangunan Apartemen Grand Kamala Lagoon Project diatas tanah miliknya
“Saya kan sudah menang di pengadilan. Kok nyatanya mereka jalan terus. harusnya mereka tidak bangun apapun ditanah saya. Apalagi saat itu, pengacara saya sudah melayangkan surat peringatan (somasi) yang ditembuskan kepada Wali Kota, Kapolresdan instansi terkait di Bekasi ini. Ini kan jadi presenden buruk,” kata Zubaedi
“Jadi saya minta pekerjaan itu dihentikan sebab sesuai putusan hukum, tanah seluas 34.120 M2 ini secara hukum sah milik saya , ” lanjut Zubaedi
Parahnya lagi ungkap Zubaedi, informasinya tanah miliknya seluas 5.0000 meter persegi juga akan dibayar oleh PT PP Persero TBK ke orang yang bukan pemilik sah,
Menurut pengakuan Zubaedi, sebelumnya pada bulan September lalu, tanah seluas 5.000 m2 itu sudah dibeli dari Utomo (Pensiun TNI) dan sudah lunas pada bulan Desember. Namun tanah itu kembali dijual oleh Utomo dan dibuatkan sartifikat oleh BPN.
Sementara dalam pembuatan sartifikat itu, dirinya menduga bahwa surat tersebut palsu. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya tandatangan dari RT/RW ” Tapi kok bisa lolos,” ucap Zubaedi heran
Adapun perincian tanah yang sudah saya beli itu diantaranaya atas nama Lala seluas 1000 m2 (PPJB) meskipun belum lunas semua, Utomo, Seli, Manra Pujianto dan Sari dan itu semuanya sudah lunas.
“Singkatnya tanah yang 5.000 itu sudah diukur sama saya dan sudah difloting. data dan buktinya ada sama saya.” pungkasnya
Sekedar diketahui bahwa Keselurahan tanah milik Achmad Zubaedi seluas 9 hektar dan sudah dilakukan PPJB. Namun yang berperkara seluas 34.120 m2 dan itu sudah ada penetapan putusan pengadilan dan dimenangkan oleh Zubaedi
Sebelumya, Achmad Zubaedi CS sudah melakukan gugatan hukum terhadap PT. PP Persero TBK karena diduga menyerobot tanah miliknya yang berlokasi di Kelurahan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan.
Dalam gugatan itu, Zubaedy CS ditetapkan sebagai pihak pemenang dan ditetapkan sebagai pemilik yang sah secara hukum atas tanah 34.120 m2 tersebut
Bahkan, dalam putusan PN Bekasi dengan nomor perkara 448/Pdt.G/2012/PN Bks tanggal 13 Nopember 2013 membuktikan bahwa, PT PP Persero TBK ini secara tegas dan sadar mengakui bahwa, tanah itu milik saya sesuai dalam putusan Perkara Nomor 258/Pdt.G/PN. Jkt Tim/ 2010 (tingkat pertama) tanggal 6 Oktober 2010 Jo Putusan Perkara Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI Jakarta (Tingkat Banding) tertanggal 19 April 2011 Jo Putusan Perkara Nomor 11.K/PDT/2012 (Tingkat Kasasi tanggal 24 Juli 2012 dan menyatakan sebagai pihak yang menang. jelasnya
Zubaedi juga menambahkan, tak sampai disitu saja, dalam Putusan MA dengan Nomor Perkara 11K/Pdt/2012 tertanggal 24 Juli 2012 (Tingkat Kasasi atas Putusan Perkara No 59/PDT/2011/PT.DKI Jkrta Jo Putusan Perkara tanggal 19 April 2011 (tingkat banding) atas putusan perkara 258/Pdt.G/2010/PN Jkt Tim juga disebutkan bahwa dirinya sebagai pihak pemenang
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero TBK. (norton)