PT PP (Persero) TBK Dituding Serobot Tanah Warga Bekasi Seluas 34.120 M2

Foto : PT PP (Persero) TBK Dituding Serobot Tanah Warga Bekasi Seluas 34.120 M2

Bekasi – PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Perseroan TBK dituding serobot tanah warga yang berlokasi di Kelurahan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan milik Achmad Zubaedy. Pasalnya tanah tersebut akan dibangun untuk pembangunan apartemen.

“Tanah saya yang diserobot perusahaan BUMN itu seluas 34.120 meter tanpa ada ganti rugi,” kata Achmad Zubaedy kepada wartawan Minggu, (22/4/2018) ketika ditemui dikediamannya.

Ia mengatakan, terkait hal ini, dirinya telah mengajukan gugatan hukum atas penyerobotan tanah miliknya oleh PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero TBK ke Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai tingkat Mahkamah Agung (MA)

“Bahkan, dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 448/Pdt.G/2012/PN Bks tanggal 13 Nopember 2013 membuktikan bahwa, PT PP Persero TBK ini secara tegas dan sadar mengakui bahwa, tanah itu milik saya sesuai dalam putusan Perkara Nomor 258/Pdt.G/PN. Jkt Tim/ 2010 (tingkat pertama) tanggal 6 Oktober 2010 Jo Putusan Perkara Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI Jakarta (Tingkat Banding) tertanggal 19 April 2011 Jo Putusan Perkara Nomor 11.K/PDT/2012 (Tingkat Kasasi tanggal 24 Juli 2012dan menyatakan sebagai pihak yang menang,” ujar Acmad Zubaedy

Tidak sampai disitu saja, lanjut dia, dalam Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 11K/Pdt/2012 tertanggal 24 Juli 2012 (Tingkat Kasasi atas Putusan Perkara No 59/PDT/2011/PT.DKI Jkrta Jo Putusan Perkara tanggal 19 April 2011 (tingkat banding) atas putusan perkara 258/Pdt.G/2010/PN Jkt Tim juga disebutkan bahwa dirinya sebagai pihak pemenang

“Jadi tanah seluas 34.120 m2 yang menjadi objek sengketa, secara hukum sudah sah milik saya. Ya,  semestinya PT PP Persero TBK ini wajib menyerahkan semua sartifikat milik saya tanpa syarat apapun,” ucapnya sembari mengatakan, kayaknya, PP ini menyepelekan penetapan hukum dengan tidak ada niat untuk mambayar ganti rugi tanah saya.

Zubaedy juga menyebutkan, sebelumnya, permasalahan tanah miliknya sudah pernah dilaporkan kepada Pemkot Bekasi dan pihak Polrestro Metro Bekasi Kota, namun hingga saat ini belum ada pihak – pihak yang menindaklanjuti laporannya sehingga dirinya merasa dirugikan

Atas persoalan ini, dirinya pun akan membawa perkara sengketa tanah ini sampai Presiden Jokowi.” Rencananya, kita akan lakukan aksi demo ke Istana untuk meminta keadilan. Sebab menurut saya, hukum di Kota Bekasi ini kayaknya sudah mati,” kata Zubaedy

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pembangunan Perusahaan (PT PP) Persero TBK belum bisa memberikan keterangan resmi terkait tudingan ini (norton)

 

Pos terkait