Prajurit TNI AL Dipecat Karena Terlibat Penyekapan Warga

foto/dok

Jakarta – Kolinlamil memecat salah satu prajuritnya, Sertu Tku Zhanni Ilham, karena melakukan penyekapan warga dan penggelapan mobil. Zhanni juga sebelumnya dicari kesatuannya karena melakukan desersi.

“Tindakan tegas ini agar menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya di lingkungan Kolinlamil khususnya” tegas Panglima Kolinlamil Laksda TNI R Achmad Rivai dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa (24/4/2018).

Zhanni sebelumnya ditangkap Polsek Cibarusah, Bekasi, beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan dan penyekapan korban. Korban disekap oleh Zhanni dkk selama 4 hari sejak 13 April hingga 16 April 2018 hingga akhirnya ditangkap polisi.

Pihak Kolinlamil mendapatkan informasi penangkapan Zhanni itu dari Polsek Cibarusah. Pihak Kolinlamil kemudian menjemput Zhanni dan memproses tindak pidananya di peradilan militer.

Achmad mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi oknum prajurit yang melanggar hukum. Oknum yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai melukai rakyat, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit merupakan pelanggaran terhadap Trisila Angkatan Laut, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI,” imbuhnya.

Pemberhentian Zhanni dari TNI diputuskan dalam Surat Keputusan KSAL Nomor Kep/582/III/2016. Tidak hanya melakukan pidana, Zhanni juga melakukan tindak desersi.

“Tindakan tegas ini agar menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya di lingkungan Kolinlamil khususnya,” tegas Panglima Kolinlamil.

Zhanni melakukan tindak pidana desersi pada 2014 dan sudah mendapat putusan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan Nomor : 247-K/PM II-08/AL/X/2015 tanggal 27 November 2015 berupa Pidana Pokok 15 (lima belas) bulan Penjara dan Pidana Tambahan diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer. Prosesi pemecatan dilakukan di markas Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan mencopot seluruh atributnya.

“Ini merupakan suatu bentuk punishment dari pimpinan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan kejahatan pidana,” ujar pati bintang dua alumni AAL 1988 ini.

Upacara dilaksanakan sebagai bentuk peringatan terhadap prajurit lain agar berdisiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta penuh tanggung jawab.

“Setiap prajurit diminta senantiasa menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, serta TNI Angkatan Laut dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME dan selalu meningkatkan disiplin, tata tertib, dan peraturan dinas dalam TNI AL,” tuturnya.

 

 

Pos terkait