Polres Metro Bekasi Kota Sita 401 Botol Miras. Satu Orang ditetapkan Jadi Tersangka

Foto : Miras yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota

Bekasi – Kepolisian Metro Bekasi Kota kembali menyita empat ratus satu botol minuman keras dan Miras oplosan di wilayah hukum Polresta Bekasi Kota, pada Minggu (15/4/2018) malam.

Satu orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam penyitaan miras dan miras oplosan dalam razia yang dilakukan Minggu malam di Kelurahan Teluk Buyng Kecamatan Bekasi Utara.

Dalam jumpa persnya, Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Besar (Kombespol) Indarto, yang turut didampingi oleh Pj Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah,  Kepala Kejaksaan Kota Bekasi, D Suhardi dan Dandim 0507 Bekasi,Abdi Wirawan, mengatakan pihaknya akan terus menyisir keberadaan Miras di Kota Bekasi.

Selain akan meminimalisir peredaran miras di Kota Bekasi, Polisi nomor satu di Kota Bekasi ini juga akan mengupayakan peredaran miras, hingga zero miras sebelum puasa di Kota Bekasi.

Dalam hal ini, pihaknya akan membentuk tim untuk merazia tempat-tempat penjulan miras yang berkedok toko jamu. Selain itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot Bekasi untuk menutup toko-toko obat dan jamu yang tidak mengantongi izin.

“Tadi juga sudah kita buat kesepakatan dengan Pak Pj Walikota Bekasi, dimana nanti toko-toko obat dan jamu yang tidak mengantongi izin akan langsung kita tutup” jelasnya.

Sementara itu, Ruddy Gandakusuma memberikan apresiasinya atas kerjasama Polres Metro Bekasi Kota dalam membasmi peredaran Miras dan miras Oplosan.

“Kami akan memberikan dukungan kepada Polresta Bekasi Kota untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Bekasi. Tentunya sudah kita ketahui bersama bagaimana efek dari Miras peredaran miras ini”, kata Ruddy.

Lanjut dia, dalam hal ini, pihaknya akan membuat kebijakan dimana, apabila dalam kegiatan fisiknya Polresta Bekasi Kota menemukan toko obat atau jamu yang tidak mengantongi izin, dapat langsung ditutup dan pemiliknya dapat dipenjarakan”, paparnya.

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau semua masyarakat Kota Bekasi agar mau bersinergi dengan Pemerintah dan Polresta Bekasi Kota dalam memberikan informasi tentang keberadaan peredaran Miras diwilayah hukum Kota Bekasi. tutupnya, (triadi)

 

Pos terkait