Bekasi – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dinilai gagal melaksanakan program Pemerintah Kota untuk Pembangunan Gedung Teknis Bersama tahun anggaran 2017-2018
Pembangunan proyek tahun anggaran 2017-2018 oleh PT. Mam Energindo sebagai pelaksana kegiatan (pemenang lelang) yang ditetapkan dinilai gagal melaksanakan pembangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp67.541.786.000.00 dengan konsultan managemen konstruksi PT. Indah Karya (Persero) dengan Nomor SPMK: 602.1/130.12/SPMK-BG/DISPERKIMTAN, dengan waktu pekerjaan 349 hari
Meski sudah memasuki 90 hari dari batas waktu yang ditetapkan yakni 349 hari, namun pekerjaan tersebut tidak tampak terlihat ada peningkatan signifikan
Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LSM LINAP), Januari mengatakan ini adalah kejadian luar biasa dimana dengan anggaran yang fantastik, pelaksanaan proyek gedung teknis bersama terancam mangkrak
“Sekarang, dalam konteks penyerapan anggaran perioritas tahun 2017-2018, PT. Mam Energindo seolah ingkar janji. Padahal, ada pakta integritas yang sudah mereka tandatangani untuk menyanggupi penyelesaian pekerjaan sesuai waktu yang diberikan.”ujar pria disapa Baskoro di Jakarta menanggapi hal tersebut
Menurutnya, atas terancam mangkraknya pembangunan ini dilaksanakan, tentunya bukan kinerja yang baik bagi Kepala Disperkimtan termasuk Kabid Gedung dan Bangunan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) sebagai pengendali kontrak
“Jadi menurut saya Inryd Arieswati selaku PPK sudah layak dicopot karena selain berkinerja buruk, ia juga dianggap tidak mampu menjalankan amanah rakyat yang diembannya,” kata Baskoro
Harusnya, kata dia, selaku pengendali kontrak proyek, PPK memberikan teguran bila perlu memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut. karena kondisi ini sudah masuk kategori gagal.
“Masa sudah memasuki hari ke-90 pekerjaannya baru bikin bedeng? Tindakannya sebagai PPK apa?. Mestinya dalam kurun waktu 90 hari itu, progres pekerjaan itu sudah mencapai 40 persen,” kata Baskoro
Kata Baskoro, bila melihat metode pekerjaan.yang memasuki hari ke 90, setidaknya minimal pekerjaan sudah pada tahap penyelesian pondasi.“Secara umum pekerjaan baru pada tahap pekerjaan lantai kerja saja,” tambah Baskoro
Ia juga meminta PT Mam Enerfindo dijatuhi sanksi blacklist. Kami berharap agar Dadang Ginanjar selaku Kadis Perkimtan jangan menunggu desakan masyarakat baru bertindak, ” kata Baskoro
Terpisah, Pj Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah mengatakan, semestinya molornya pelaksanaan pembangunan proyek multiyers di Kota Bekasi tidak perlu terjadi dan persiapannya dilakukan lebih awal
“Saya sudah dengar soal itu apalagi sampe mau dilaporkan. Makanya saya gak respon. saya kan belum dapat laporan progres proyek itu seperti apa. Emang gua pikirin. Saya gak punya urusan,” kata Ruddy ketika dimintai tanggapan pada Senin, (16/4/2018)
“Kita lihat aja yah sejauh mana. Saya gak ada urusan. Kalau emang ada yang salah, itu harus dipertanggungjawabkan,” tutup Ruddy
Ketika dicoba hendak dikonfirmasi, Kepala Bidang Gedung dan Bangunan Disperkimtan Kota Brkasi, Inryd Arieswaty yang juga selaku PPK belum juga bisa ditemui untuk meminta penjelasan (norton)