Bekasi – Akhirnya DPD PAN Kota Bekasi resmi melaporkan oknum staf ahli PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Patriot berinisial YSC ke Polresta Bekasi Kota dengan laporan dugaan ujaran kebencian di media sosial, pada Senin (16/4/2018) sore.
Pelaporan dugaan ujaran kebencian oleh Oknum Staf Ahli PDAM Tirta Patriot ini dilakukan oleh Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) DPD PAN Kota Bekasi, Jon Edy, dengan didampingi oleh Ketua DPC PAN Bekasi Utara, Very Julian, Ketua POK, DPD PAN Irsandy Usmar dan Kuasa Hukum DPD PAN, Yusrizal .SH.
Mareka mengaku datang ke Polresta untuk melaporkan perbuatan pria berinisial YSC karena telah melakukan perbuatan yang jelas menghina Ketua Dewan Pembina PAN, Amin Rais yang ditulisnya diakun media sisoal Facebooknya pada tanggal 15 April lalu.
“YSC kita laporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 UU nomer 19 tahun 2016 tentang atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, bahwa seseorang yang menyebarkan ujaran kebencian. Ancaman pidana 6 tahun, denda maksimal Rp.1 miliar.”ujar Kuasa Hukum, Yusrizal, pada sejumlah awak Media, Senin (16/4/2018)
Yusrizal juga menjelaskan bahwa pelaporannya ini tidak ada hubungannya dengan Politik dan juga status terlapor yang dikabarkan menjabat sebagi staf ahli PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.
“Perlu kami jelaskan bahwi kami melaporkan dia (YCS) atas nama pribadi, bukan didasari Partai Politik maupun PDAM Tirtabagasi. Jadi ini murni atas inisiatif kami, sebagai pihak yang merasa dirugikan”, jelas Yusrizal.
Sebagai informasi, YSC yang kesehariannya merupakan Staf Ahli di PDAM Tirta Patriot menulis sebuah pernyataan di media sosial berbunyi “Mencermati lontaran kata katanya, Mbah Amin Rois itu lebih menyerupai provokator pemecah belah bangsa.”
Sementara, Ketua KPPD DPD PAN Kota Bekasi, Jon Edi menyesalkan perbuatan YSC yang sudah menghina orang yang dihormati tidak saja di PAN maupun di Muhammadiyah.”Dia (YSC) itulah yang provokator telah memancing kegaduhan di masyarakat.”tandasnya. (triadi)