LSM LINAP Laporkan Dinas BMSDA Kota Bekasi ke Kajati Bandung

Kajati Bandung/foto/ist

Bandung – LSM Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP)  melaporkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bandung Jawa Barat terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Folder (tandon) air yang berlokasi di Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi

“Yah benar, Dinas BMSDA Kota Bekasi kami laporkan ke Kajati Bandung terkait dugaan Korupsi pada pengerukan tanah yang masih sengketa.” ujar Ketua Umum DPP LINAP, Januari ketika ditemui di Kajati Bandung Jawa Barat Selasa, (17/4/2018)

Menurut dia, berdasarkan data yang dihimpun, ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Umum Penataan Ruangan yang kini menjadi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) yang dengan sengaja disinyalir telah menjual tanah pengurukan pada kegiatan pembangunan proyek forder Aren Jaya sehingga berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp13.440.000.000 dengan rincian luas lahan 2,8 ha × kedalaman pengerukan tanah 8 meter × harga tanah m3 (28.000×8×60.000 =13.440.000.000)

Padahal kata dia, dalam penetapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan nomor 285/pdt.G/2016/PN Bekasi pertanggal 06 Juni 2017 disebutkan bahwa sampai saat ini tanah tersebut masih dalam sengketa

“Atas hal itu lah kami melaporkan adanya dugaan korupsi pada pembangunan folder air ini. Karena kami menilai Dinas BMSDA telah melakukan tindakan semena-mena tanpa menghiraukan keputusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.” ucap pria disapa Baskoro ini

Dirinya juga menduga ada persekongkolan jahat dalam penanganan banjir Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya TA 2015 dengan kode lelang 2812359 dengan nilai kontrak Rp8.661.250.000 dan pembangunan folder air Aren Jaya dan saluran penghubung TA 2016 dengan kode lelang 383.1350. Kode RUP 565.7289 dengan nilai kontrak Rp4.411.233.000 serta lanjutan pembangunan folder (tandon) air Arenjaya TA 2017 dengan kode lelang 4603359. Kode RUP 9611663 dengan nilai kontrak Rp9.664.757.000

Maka itu, kami meminta pihak Kajati Bandung Jawa Barat untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi, PPK dan PPTK nya.”Kami juga pinta Kajati Bandung melakukan langkah – langkah hukum penyelidikan terkait laporan ini tanpa pandang bulu,” kata dia

Namun sayangnya ketika dicoba diklarifikasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bandung Jawa Barat, Radja Nafrizal tidak ada diruanggannya bisa ditemui wartawan begitu juga dengan Aspidsus Kajati Jawa Barat Anwarrudin Sulistiyono

Sebelumnya, Pj Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah mempersilahkan Kejari untuk menjalankan wewenangnya dengan memeriksa pihak-pihak yang  dilaporkan LSM tersebut.

Dirinya, sebagai pimpinan di lingkungan Pemkot Bekasi merasa berkewajiban untuk memberikan keleluasaan kepada pihak Kejari untuk menjalankan wewenangnya terkait laporan oleh LSM tersebut.

Selain itu, menurutnya, melakukan pelaporan merupakan hak semua masyarakat Indonesia. Apalagi laporan yang dilakukan oleh LSM tersebut masih merupakan dugaan.  Sehingga dalam persoalan ini, pihak penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk menindakkanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.

“Kalau memang ada fakta-fakta hukum dan diduga seperti itu (Korupsi), ya kenapa tidak? Tapi pada prinsipnya, kami, pemerintah, menganggap semua prosedur sudah ditempuh. Kalaupun ada masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah hukum, sejauh bisa dibuktikan, ya, itu, pelanggaran hukum,” kata Ruddy Senin (16/4/2018) kemarin.

Sehingga dalam hal ini, kata Ruddy, pihaknya akan konsisten karena sejauh ini yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah pihak kepolisian dan kejaksaan negeri Kota Bekasi. Dalam hal ini, Ruddy menghimbau semua pihak agar tidak main hakim sendiri.

“Sejauh inikan yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah pihak kepolisian dan kejaksaan. Jadi kalaupun nanti ditemukan indikasi dan sebagainya, ada dugaan tersangka dan sebagainya ditingkat manapun, saya sebagai eksekutor harus melakukan tugas saya. Ya, saya harus konsisten dong,” jelas Ruddy.

Meski begitu, dalam persoalan ini dirinya akan melakukan konsolidasi untuk memastikan kebenaran dugaan-dugaan tersebut.  Namun, secara internal, pihaknya  menganggap belum sampai beranggapan seperti itu (korupsi-red).

“Tapi kalau memang pihak pelapornya memiliki data-data informasi, saksi dan sebagainya, silahkan, itu haknya. Dan kalau memang ditemukan penyalahgunaan wewenang dan kerugian Negara, saya selaku pemimpin tidak akan main-main” tegasnya (norton)

 

Pos terkait