Bekasi – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mengutuk keras tindakan persekusi (main hakim sendiri) oleh masyarakat terhadap AJ seorang anak berusia 12 tahun yang menjadi korban pada Minggu, (10/4/2018) kemarin sekitar pukul 1.30 WIB dini hari
Ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan mengatakan, dari informasi yang diterima, AJ ditutup mata dan seluruh pakaian dibuka paksa hingga bugil lalu diarak hingga ke rumahnya
“Kita siap mendampingi korban untuk melakukan proses hukum. Karena ini bisa dikategorikan upaya melawan hukum, apalagi korbannya masih dibawah umur,” katanya kepada wartawan saat dihubungi Rabu, (11/4/2018)
Apalagi, jelas dia dalam Konvensi ICCPR di Pasal 2 (2) disebutkan bahwa, segala advokasi yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, kekerasan, harus dilarang oleh hukum
“Pasal tentang larangan melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap anak (Pasal 76C) dan melanggar pasal yang melarang tindakan penculikan (Pasal 76F) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” ucapnya
“Seharusnya dahulukan menggunakan pola mediasi terlebih dahulu, hindari melakukan persekusi dan main hakim sendiri, serta melakukan perbuatan yang mencemarkan harkat dan martabat seseorang atau anak. “Apabila mediasi tidak mengalami titik temu maka proses litigasi dilakukan yaitu dengan melakukan pelaporan ke Polisi.” lanjut Aris
Menurutnya, tindakan persekusi wajib dihentikan, jika tindakan persekusi ini dibiarkan terus -menerus terjadi maka menjadi ancaman serius terhadap Indonesia sebagai negara hukum.
“Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170.” sebut dia
“Laporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum karena perbuatan persekusi itu dapat dipidana.” tutupnya (norton)