Ketua YKPP Diduga Gelapkan Dana Yayasan Rp5 Miliar 

BEKASI, TEROPONG INDONEAIA.com – Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) dirundung polemik. Pasalnya, dugaan penggelapan uang yayasan senilai Rp 5 Miliar. Dana tersebut disinyalir dicairkan ke rekening pribadi milik Ketua Yayasan, Mayjen (Purn) Bambang Hermanto

Adanya dugaan pencairan uang ke rekening pribadi ketua yayasan merupakan sebuah tindakan yang tidak mencerminkan tranparansi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Central Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi, yang mana menurutnya perbuatan tersebut tidak dibenarkan.

“Uang yayasan harusnya tetap didalam rekening yayasan. Meskipun dianggap ada persoalan di yayasan, uang itu harus tetap direkening yayasan. Tidak dibolehkan itu,” ungkap Ucok saat berbincang dengan wartawan, Senin (9/4/2018).

Ucok menilai, jika uang tersebut telah masuk kedalam rekening pribadi ketua, harus ada pertanggungjawaban kepada publik.“Jika memang di internal sedang berpolemik, dan dianggap ingin menyelamatkan uang yayasan. Harusnya ada rapat besar kalau dalam sebuah perusahaan RUPS, harus ada penggantian pimpinan dahulu,” papar Ucok.

Lebih jauh Ucok menegaskan, jika tidak terjadi sebuah rapat besar seperti RUPS. Besar kemungkinan menurutnya, itu hanya akal-akalan saja. “Bisa jadi pemindahan rekening itu hanya dalih saja untuk menyamarkan tindakan yang kurang transparan,” ungkapnya.

Menurutnya, uang milik bersama apalagi milik yayasan dan kemudian dipindah bukukan ke rekenig pribadi, jika terlalu lama dibiarkan, kemungkinan besar uang itu akan bisa raib.

“Yayasan ini kan dibawah naungan Kementrian, yaitu Kementrian Pertahanan. Maka untuk menjaga independensi, BPK harus turun untuk lakukan audit,” tegas Ucok.

Melihat adanya gelagat kurang terbuka dari pimpinan yayasan saat ini, Ucok berharap Kemenhan segera turun tangan. Apalagi menurut Ucok, kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.“Menhan harus turun tangan, untuk segera dilakukan audit,” lanjut Ucok

Ucok menegaskan, bahwa tindakan ketua YKPP Bambang Hermanto tidak sesuai dengan instruksi Menhan dalam mengelola YKPP, oleh karena itu Menhan harus berikan tindakan tegas terhadap ketua YKPP. “Jika memang perlu, langsung ganti terlebih dahulu saja ketuanya,” seru Ucok.

Dari informasi yang beredar, adapun kasus ini mencuat dengan modus yaitu adanya pencairan deposito dana abadi YKPP No.BG63392 a.n. Joeliarso Boedhisetyo di Bank Yudha Bakti sebesar Rp 5 miliar pada 18 Januari 2018. Joeliarso adalah Bendahara YKPP. Uang itu kemudian langsung ditransfer atau disetor ke rekening pribadi Mayjen (Purn) Bambang Hermanto di bank yang sama.

Diketahui YKPP merupakan organisasi dibidang sosial kemanusiaan yang mengadikan bagi bangsa dan negara. Fokusnya adalah untuk kesejagteraan bagi para prajurit TNI, Polri, serta pensiunan PNS dilingkungan Kemhan.

YKPP berusaha berperan secara aktif dalam meningkatkan Kesejahteraan Pendidikan, Bantuan Sosial Pendidikan serta Bantuan Uang Muka (BUM) untuk memiliki rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank bagi prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kemhan dan Pensiunan PNS Kemhan, TNI dan Polri (tim)

 

Pos terkait