Ini Pengakuan Pemilik Rumah Tanam Ganja Diteras Rumahnya

Foto : Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Widjonarko

Bekasi – Seorang pemuda bernama Ebbel Dzikrrus Bercaranda (28) harus berurusan dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota lantaran kedapatan menanam Pohon Ganja.

Ia ditangkap dirumahnya, Perum Duta Indah, Jalan Kenanga Raya Blok I No.21 RT 07/15, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, tanpa perlawanan, Selasa (10/4/2018).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, menjelaskan jika kasus itu terkuak setelah pihaknya mendap laporan dari masyarakat.

“Warga melapor jika dirumahnya itu, tersangka sering menyalahgunakan narkoba jenis ganja,” kata Wijonarko, Jumat (13/4/2018).

Mendapati kabar itu, petugas Sat Narkoba mendatangi rumah tersangka. Petugas menginterogasi dan mendapati ganja kering dalam toples.“Dia simpan di dapur rumahnya, ada yang dalam toples juga dalam plastik,” tutur Wijonarko.

Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan diseluruh rumah yang di huni seorang diri oleh tersangka.“Rupanya tersangka juga menanam pohon ganja di teras rumah lantai 2,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Subsidier Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triadi)

 

Pos terkait