Dinas BMSDA Kota Bekasi Didemo Kontraktor. Ada Indikasi Plotingan Kegiatan Proyek

Aksi demo kontraktor/foto/ist

Bekasi – Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Jasa Kontruksi, LSM dan Mahasiswa Kota Bekasi menggeruduk kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) pada Kamis (19/4).

Mereka mendesak indikasi permainan plotingan pada 60 paket kegiatan proyek di BMSDA tahun anggaran 2018, dibatalkan dan dilakukan tender ulang.

Hitler Situmorang selaku Penanggungjawab aksi mengungkapkan, berdasarkan informasi dan analisa temuan dilapangan jika sejumlah nama lelang paket kegiatan pada BMSDA Kota Bekasi tahun anggaran 2018 terjadi dugaan plotingan pemenang.

Menurutnya, sesuai paket kegiatan BMSDA tahun anggaran 2018 yang sudah tayang  di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kota Bekasi ada tujuh paket kegitan dan pemenangnya diduga sudah diploting.

Rincianya, kata Hitler, kegiatan lanjutan Pembangunan Sisi Barat Perjuangan yang diikuti 94 perseta diduga plotingan pemenangnya PT Ganda Tua Prima, kegiatan lanjutan Pembangunan Jembatan Kemang yang diikuti 71 peserta diduga plotingan pemenangnya PT Bina Infra, kegiatan lanjutan Pembangunan Folder IKIP yang diikuti 79 peserta  diduga plotingan pemenangnya PT Lagoa Nusantara.

Kemudian, kegiatan Lanjutan Pembangunan Jalan Sejajar SS Jakasetia- Pekayon Bekasi Selatan yang diikuti 90 peserta diduga diploting ke PT Soko Daya Mandiri, kegiatan lanjutan Pembangunan Jembatan Diatas Tol Caman dan Penataan Simpang Caman yang diikuti 67 perserta diduga diploting ke PT Lestari Nauli Jaya, kegiatan lanjutan Pembangunan Sisi Barat SS Rawabaru yang diikuti 71 peserta diduga diploting ke CV Talenta Ulitama Abadi dan kegiatan lanjutan Pembangunan Jalan Alternatif Mawar 6 Tembus Jalan Sultan Agung yang diikuti 68 perserta diduga diploting ke PT Anggarawati Kencana.

“Indikasi praktek plotingan paket kegiatan proyek ini sudah kita laporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kita minta praktek plotingan ini supaya dibatalkan dan dilakukan tender ulang,” kata Hiter.

Menurutnya, aroma indikasi plotingan itu sudah dilakukan sejak awal, dimana waktu itu Tri Adhianto masih menjabat sebagai Kepala Dinas BMSDA (kini mencalonkan Wakil Wali Kota Bekasi). Dan dipengaruhi lagi, kalau panitia-panitia Pokja di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kota Bekasi merupakan bentukan dari Dinas BMSDA itu sendiri, sehingga independensi dan netralitas mereka sangat diragukan.

“Khususnya untuk ke tujuh paket lelang yang sudah tayang agar diulang kembali demi transparansi persaingan sehat dalam hal kompetisi tender. Kita juga minta secepatnya KPPU sebagai Lembaga Negara yang memiliki wewenang untuk menindak adanya dugaan persekongkolan atas sejumlah paket tersebut,” ucap dia.

Masih kata Hitler, saat dilakukan mediasi pihak Dinas DMSDA berjanji akan menindaklanjuti dan meneliti kembali proses penyelenggaraan tender itu. Dan apabila terbukti ada praktek plotingan makan akan dibatalkan dan ditender ulang.

“Akan terus kita kawal. kita mempunyai bukti-bukti cukup terkait dugaan permainan plotingan paket proyek ini dan sudah menyerahkan ke KPPU. Harus dibatalkan permainan plotingan ini, kalau nanti sampai tidak dibalkan, akan tindaklanjuti aksi ke penegak hukum,” tandasnya

Sementara, Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air melalui Kepala Bidang Tata Air Dicky Iriawan membatah terkait adanya dugaan permainan plotingan pada kegiatan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang disampaikan oleh para pendemo.

“Dugaan itu harus bisa dibuktikan. Kita kan negara hukum. Semua dugaan (plotingan) harus bisa dibuktikan. Jadi kalau ditanya dugaan itu benar tidaknya, itu belum bisa kita buktikan. semua proses ada mekanisme dan aturannya,” kata Dicky kepada wartawan Kamis, (19/4/2018) ketika dimintai tanggapan atas tudingan pendemo sembari mengatakan akan menyikapi hal tersebut.

“Jadi kalau terkait proses pengadaan barang dan jasa, itu tidak dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Sebab pengadaan barang dan jasa itu sudah ada lembaganya yakni ULP dengan menggunakan fasikitas LPSE berbasis internet.” ujar Dicky

Menurutnya mengenai proses pengadaan barang dan jasa tersebut sudah ada panduannya. tentunya pokja dan ULP sudah melakukan sesuai prosedur.

“Pemerintah tidak bisa membuat aturan sendiri dan secara tembusan juga ada aturannya yakni Perpres 70 dan perubahannya. Yah, namanya dugaan, bagi kami itu merupakan saran dan masukan buat evaluasi.” ujar Dicky

Dicky menambahkan, terkait verifikasi, itu ada dibawah kendali pokja dan ULP. pihaknya tidak mungkin melakukan verifikasi meskipun disini ada PPK. secara aturan itu tidak bisa interfensi

Apalagi, untuk proses pembatalan itu, tidak bisa serta merta oleh dinas karena semua ada aturannya. Baik itu mulai sanggah sampai pembatalan semua itu ada di Perpres jadi ada mekanismenya. kalau kita intervensi jelas itu melanggar peraturan.”Jika hal itu ditanya, apakah bisa dibatalkan, yah bisa, sepenjang itu pada peraturan yang ada,” ucapnya (norton)

 

Pos terkait