20 Pejabat Pemkot Bekasi Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Kepala Dinas Satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Abdillah Hamta, mengakui pihaknya lamban dalam ketaatan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018.

Seharusnya pelaporan LHKPN oleh masing-masing pejabat eselon II dan III serta pejabat lelang kepada KPK dilakukan paling lambat 31 Maret 2018. Namun hingga saat ini, untuk pemerintah Kota Bekasi masih terdapat 20 pejabat eselon II dan III yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.

Data yang ada, terdapat sebanyak 376 pejabat di Pemkot Bekasi yang harus melaporkan LHKPN, tetapi yang baru melaporkan baru 356 atau 94.7%. Artinya masih ada 20 pejabat yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK tahun 2018.

“Kita sudah berusaha mengintruksikan kepada para Kabid dan juga sekretaris tapi memang terlambat, karena ada pejabat, anak buah saya, yang merupakan istri atau suami pejabat didaerah lain, sehingga pelaporannya hanya sudah dilakukan didaerah atau tempat suami atau istrinya menjabat, seperti Bu Ari, Pak Jarnuji dan Pak Effendi Arif lagi sakit”, ungkap Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Abdillah Hamta, Kamis (5/42018).

Dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu bentuk ketaatan terhadap aturan dan juga perintah dari KPK. Namun hal ini belum menjadi perhatian khusus dari para penyelenggara negara yang bekerja di Pemerintah Kota Bekasi.

Pj Walikota Bekasi, R Ruddy Gandakusuma bahkan mengancam para pejabat Pemkot Bekasi yang tidak mematuhi aturan KPK. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa tegoran kepada pejabat yang belum melaporkan LHKPN tahun 2018.

“Saya akan beri sanksi dman tegoran yang keras bagi pejabat yang tidak taat KPK. Hal ini daripada pejabat saya dipanggil oleh Pejabat Hukum, harusnya yang belum melaporkan akan ditindak lanjuti bulan ini, jika tidak akan diberikan sanksi yang tegas”, ungkap Pj Walikota Bekasi, R Ruddy Gandakusuma.

Sebelumnya, Asisten Daerah III (Asda) Pemkot Bekasi, Dadang Hidayat, mengatakan jika hingga saat ini masih ada 20 Pejabat Pemkot Bekasi yang belum taat LHKPN. 20 pejabat tersebut diantaranya, 2 Pejabat di Sekretaris Daerah, 2 Pejabat di Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat, 1 Pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 3 Pejabat di Kesatuan Bangsa dan Politik, 1 Pejabat di Dinas Pendidikan, 1 Pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 1 Pejabat di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, 1 Pejabat di Kecamatan Rawalumbu, dan 1 Pejabat di Kecamatan Jatisampurna.

“Ini harus segera diselesaikan, karena menyangkut kedisiplinan para pejabat. Pekan ini saya harap sudah pada selesai semua”, ungkap Asda III Pemkot Bekasi, Dadang Hidayat. (norton)

 

Pos terkait