BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa ditahun 2016 dan 2017 lalu, Pemertintah Kota Bekasi berhasil meraih predikat Wajar Tanpan Pengecualian (WTP) dari Badan Pengaudit Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Barat.
Ditahun 2018 ini, Pemkot Bekasi juga berkomitmen mempertahankan predikat WTP dari BPK RI Provinsi Jawa Barat ini.
Oleh karena itu, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Soepandi Budiman menghimbau semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Bekasi agar menertibkan Administrasi Keuangannya.
Soepandi Budimana mengatakan, semua SKPD harus mampu melaporkan administrasi keungannya sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
“Semua harus sesuai dengan asas standar akuntasi Pemerintah, jadi artinya mulai dari bagaimana realisasi anggaran, laporan realisasi anggaran, kemudian sampai ketahapan-tahapan peng SPG-annya”, kata Supandi, Rabu (28/3/2018).
Sedangkan mengenai pelaporan administrasi keuangannya oleh SKPD ke BPKAD, kata Supandi, di Triwulan kedua tahun 2018 ini, beberapa SKPD sudah mulai melaporkan laporan keuangannya ke BPKAD Kota Bekasi.
“Kalau sekarang untuk belanja langsung dan belanja tidak langsung, yang sudah melapor sudah mencapi 11%”, kata orang nomor satu di BPKAD Kota Bekasi ini.
Menurutnya, untuk menata dan mengelola keuangan di setiap SKPD itu harus sesuai dengan pertanggungjawaban keuangannya. Sehingga pertanggungjawannya dapat dipertanggungjawannya saat hendak melakukan pencairan di Bank.
“Makanya, semua harus berpartisipasi penuh dalam hal ini. Segala hal yang berkaitan dengan perbelanjaan harus dipertanggungjawabkan penuh, agar WTP itu tidak lepas dari Kota Patriot kita ini”, terang Supandi. (ADV)