Sakit Hati, Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Pakai Palu.

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Kepolisian Metropolitan Bekasi Kota menuturkan motif pembunuhan Leli Lismayati (39) oleh suaminya sendiri bernama Saadi Muksin (39) di Komplek Seroja, Jalan Nangka No.03A RT/03/05, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (1/3/2018) pagi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, mengatakan kalau hasil pengakuan tersangka oleh penyidik, ada empat motiv yang membuat tersangka tega menghabisi nyawa istrinya.

Pertama tersangka sakit hati lantaran kerap dicibir oleh korban karena statusnya sebagai penganggur. Sementara korban mempunyai penghasilan tetap yang mana bekerja di Perusahaan Brigestone Karawang.

Motiv kedua adalah tersangka kesal lantaran korban mengusirnya dari rumah. Ketiga, tersangka juga kesal lantaran telah digugat cerai oleh korban dan keempat, tersangka menduga istrinya mempunyai pria idaman lain.

“Hal itulah yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah benda tumpul yaitu, palu atau martil,” kata dia di kantornya.

Sebelum kejadian, tersangka dan korban terlibat adu mulut di dapur. Tersangka lalu mendorong sang istri hingga jatuh ke lantai. Korban lalu menarik tersangka yang kemudian mereka jatuh.

“Tersangka lalu melihat ada palu di lantai, tersangka kemudian mengambilnya dan berdiri . Selanjutnya ia menghampiri korban dan memukul korban dalam keadaan jatuh miring secara berulang-ulang pada bagian kepala serta bibir hingga tewas,” jelasnya.

Aksi pembuhunan ini berlangsung ketika kedua anaknya sedang tidak berada di rumah. Sebab, dua anaknya sekolah berangkat pada pagi hari.

Peristiwa ini baru diketahui kepolisian dan warga setempat setelah tersangka menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota pukul 09.00 WIB, pagi tadi.

Tersangka menyerahkan diri lantaran tak mau menjadi buronan polisi. Tersangka datang seorang diri dan langsung meminta kepada penyidik untuk dilakukan penangkapan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengahabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah benda tumpul yaitu, palu atau martil yang berada di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah palu atau martil terbuat dari besi bergagang karet berwarna merah dan satu buah ponsel merek sonny erikson warna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat (33) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (Triadi)

Pos terkait