CIKARANG, TEROPONG INDONESIA.com – Dalam Rapat Paripurna pada Kamis, (15/3/2018) DPRD kabupaten Bekasi telah mengesahkan peraturan daerah tentang retribusi pajak daerah
Dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut masih disebutkan adanya potensi sektor pajak dari tempat hiburan, padahal tempat hiburan sudah dilarang dalam Perda pariwisata nomer 3 tahun 2016, sehingga tidak diperkenankan lagi memungut dari tempat hiburan
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, memang ada pengecualian terkait dengan pajak tersebut, dan tidak akan dipungut.”Setelah diperdakan maka nantinya akan dievaluasi oleh Gubernur terlebih dahulu dan diketahui maka yang nantinya diketahui pasal mana saja yang menabrak aturan,” ujarnya.
Sementara untuk Perda pariwisata tersebut diakui Neneng meski ada larangannya, tapi tidak ada sanksinya, oleh karena pihaknya berupaya untuk melakukan penutupan terhadap tempat hiburan tersebut.
Sehingga perlu adanya revisi Perda, karena jika tidak ada sanksinya maka pemerintah daerah akan kesulitan dalam menertibkannya (norton)