BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Uforia Pilkada serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi hanya menyediakan 2 unit tempat pemungutan suara (TPS) di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II A Kota Bekasi
“Kita dapat jatah cuma 2 TPS ,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Bekasi, Hendra Ekaputra saat ditemui Teropong Indonesia.com, 7 Maret 2018
Hendra mengaku sudah pernah menayakan hal ini kepada Ketua KPU, Ucu Asmara Sandi mengingat jumlah warga binaan di lapas kelas II A yang memiliki KTP Kota Bekasi yang mencapai sekitar 1000 orang lebih dari jumlah penghuni keselurahannya sebanyak 1.200 orang sebagai pemilih
“Saya pernah tanya, kalau untuk satu TPS, jumlah pemilih bisa berapa orang, namun katanya bisa 300 sampai 400 orang,” kata Hendra
Menurut Hendra, untuk idealnya TPS di lapas ini, mestinya KPU menyediakan 3 sampai 5 TPS (norton)