JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – Jaksa Agung M. Prasetyo mendukung penundaan proses hukum untuk calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang diduga korupsi. Menurut dia, penundaan proses hukum akan memperlancar jalannya Pilkada. “Dengan penundaan ini akan memberikan banyak manfaat,” kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Prasetyo menjelaskan menurut peraturan, seorang calon kepala daerah yang telah ditetapkan ikut dalam Pilkada tidak bisa digantikan. Menurut dia, bila proses hukum tidak ditunda maka akan menganggu jalannya pilkada. “Bila KPK mengumumkan sekarang, atau mungkin melakukan pemanggilan paksa maka tersangka dan partainya akan dikenakan denda dan pidana,” kata dia.
Prasetyo menekankan penundaan proses hukum tidak akan menghapus dugaan kejahatan yang dilakukan calon kepala daerah. Proses hukum calon kepala daerah, kata dia, akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai. “Dengan penundaan ini, proses pilkada dan proses hukum dapat berjalan beriringan,” kata dia.
Pernyataan tersebut, disampaikan Prasetyo setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah. Menurut Wiranto, penundaan itu perlu dilakukan demi kelancaran proses pilkada.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah Pilkada 2018 terindikasi melakukan korupsi. Agus mengatakan akan mengumumkan nama para calon tersangka sebelum pelaksanaan Pilkada. Menurut dia, pengumuman itu dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih calon (tempo.co)