Dor, Karena Melawan, Polisi Akhirnya Tembak Pelaku Pencuri Sepeda Motor

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan. Ke 3 pelaku itu berinisial  MUL, DK dan DKY

Wakapolres Bekasi Kota AKP Wijonarko menuturkan, ke 3 pelaku kerap melakukan aksi kekerasan dengan membawa senjata api rakitan jenis FN. modusnya, salah satu pelaku masuk ke pekerangan rumah korban yang akan dijadikan sasaran. Sedangkan dua pelaku lainnya mengawasi.

“Pelaku mengambil motor menggunakan kunci T selajutnya dijual ke penadah berisial  SRT;” tutur Wijonarko Selasa, (20/3/2018)

Dalam aksinya para pelaku tidak segan-segan mengancam bahkan menembak korban atau saksi jika korban atau saksi melakukan perlawanan.” Sejak 2015, Ke 3 pelaku melakukan aksinya hingga kini. Jadi sudah tidak terhitung lagi,” ucap Wijonarko

Wijonarko mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi di 3 (tiga) tempat yakni, diparkiran toko plastik TSM jl. Narogong BLOK AB no. 4 kel. Bojong Rawa Lumbu kecamatan. Rawa lumbu kota bekasi, hari kamis, 25 januari 2018 pukul 15.00 wib jl. Raya Taman Narogong Kecamatan. Rawa lumbu Kota Bekasi

“Ada 3 orang yang jadi korban, diantaranya, IFA, AA dan AJP. Semuanya warga Rawalumbu,” ungkapnya

Ketiga nya ditangkap di kontrakan didaerah Bantargebang. Saat penangkapan, salah satu pelaku MUL berusaha kabur dengan menjebol asbes rumah. Saat diberi peringatan. pelaku MUL justru melawan dengan memberikan tembakan ke petugas dan akhirnya kita lumpuhkan mengakibatkan satu orang meninggal dunia

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN, 6 (enam) butir peluru, 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha FINO, satu unit sepeda motor honda supra X, satu unit sepeda motor honda beat, satu unit sepeda motor Suzuki shogun, dan empat buah kunci leter T

Atas aksinya pelaku DK, DKY, dikenakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (triadi)

Pos terkait