Buset, Kebocoran PAD Dari Sektor Kebersihan di Kota Bekasi Tahun 2017 Tembus Rp 58 Miliar??

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Direktur Badan Pemeriksa Independen Retribusi Kebersihan (BPI RK) Machfudin Latief menguak data adanya indikasi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor kebersihan di Kota Bekasi sebesar Rp.58.424.000.000 (Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah)

“Dari investigasi dan data yang kami himpun memang ada indikasi kebocoran PAD sektor retribusi kebersihan tahun 2017, yang kami observasi dilapangan dari bulan Oktober sampai Desember 2017, dengan landasan Hukum Perda No.09 tahun 2012 dan Kepwal No.975/Kep.39-DinasLH/I/2018. Jumlahnya cukup besar yakni Rp58.424.000.000.” ungkapnya kepada wartawan Rabu (14/3/2018).

‘Keterangan Jumlah Wajib Retribusi Kota Bekasi diantaranya,’

a. Jumlah Rukun Tetangga = 7014 (rata-rata 5000 RT membayar langsung kepada Pengawas Truk sampah UPTD = Rp.500.00/bln)
b. Jumlah Rukun Warga = 1074 (rata-rata 700 RW membayar kepada Pengawas Truk Sampah UPTD sebesar Rp2.500.000)
c. Jumlah Apartemen = 24
d. Jumlah Hotel = 38
e. Jumlah Mall = 50
f. Jumlah Rumah Sakit = 45
g. Jumlah Bank = 150
h. Jumlah Sekolah Swasta (SD, SMP, SMU) = 300
i. Jumlah Perusahaan = 800
j. Jumlah Restorant = 80
k. Jumlah Rumah Makan = 150
l. Jumlah Toko Modern = 680
m. Jumlah Pasar Swasta & Pemerintah = 50
o. Jumlah Terminal = 2
p. Jumlah Stasiun = 2
q. Jumlah SPBU = 60
r. Jumlah Kaki Lima = 450

Dengan perhitungan Pendapatan Retribusi Kebersihan Kota Bekasi kami di bulan Oktober sampai Desember 2017 adalah :

a) RT : 5000 x 500.000 = Rp.2.500.000.000*
b) RW : 700 x 2.500.000 = Rp. 1.750.000.000*
c) Apartemen : 24 x 2.000.000 = Rp. 48.000.000*
d) Hotel : 38 x 1.000.000 = Rp. 38.000.000*
e) Mall : 50 x 2.000.000 = Rp.100.000.000*
f) Rumah Sakit : 43 x 2.000.000 = Rp. 86.000.000*
g) Bank : 150 x 1.000.000 = Rp. 150.000.000*
h) Sekolah Swasta (SD, SMP, SMU) : 300 x 300.000 = Rp. 90.000.000*
i) Perusahaan : 800 x 500.000 = Rp. 400.000.000*
j) Restorant : 80 x 1.500.000 = Rp. 120.000.000*
k) Rumah Makan : 150 x 250.000 = Rp. 37.500.000.
l) Toko Modern : 680 x 300.000 = Rp. 204.000.000.
m) Pasar Swasta  dan Pemerintah : 50 x Rp.3.000.000 = Rp. 150.000.000.
n) Stasiun : 2 x 1.500.000 = Rp. 3.000.000.
o) Terminal : 2 x 1.500.000 = Rp. 3.000.000.
p) SPBU : 50 x 450.000 = Rp.22.500.000

“Dari data itu artinya jumlah pendapatan Retribusi Kebersihan Kota Bekasi di bulan Oktober 2017 sebesar Rp. 5.702.000.000 ( Lima Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Rupiah). Jika Pendapatan Retribusi Kebersihan pada Bulan Oktober s/d Desember = Rp. 5.702.000.000 x 3 = Rp. 17.106.000.000 ( Tujuh Belas Milyar Seratus Enam Juta Rupiah).” tutur Latif.

Dijelaskan dia, artinya PAD Kota Bekasi Sub Retribusi Kebersihan Kota Bekasi di tahun 2017 adalah :
Rp. 5.702.000.000 x 12 (bulan) = Rp. 68.424.000.000 (Enam Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Sedangkan PAD sub retribusi kebersihan yang diberikan di tahun 2017  hanya Rp. 10.000.000.000,(sepuluh miliar). Ini ada selisih dan ini indikasi kebocorannya  mencapai Rp. 58.424.000.000.” tandasnya.

Latif mengaku sudah memberitahu temuan tersebut ke Kadis LH Kota Bekasi. Namun, kata dia, tidak mendapat respon.

“Terkesan Dinas LH saling lempar tanggung jawab ketika kita konfirmasi soal data indikasi kebocoran PAD dari retribusi kebersihan.” pungkasnya (norton)

Pos terkait