JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional mengungkapkan proyek Meikarta milik Lippo Group hingga kini belum memiliki status tata ruang yang jelas
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Yuriwin mengatakan belum ada penyesuaian tata ruang terkait dengan proyek yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, tersebut.
Padahal, kata Arie, proses penyesuaian tata ruang harus tuntas sebelum memulai penjualan atau marketing sales. “Proyek Meikarta penyesuaian tata ruang belum ada,” katanya di kantor pusat Jasa Marga dalam acara Seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Arie menilai Meikarta berbeda dengan proyek perusahaan pelat merah, yang masih bisa mengubah perencanaan tata ruang kota. Ia mencontohkan, proyek kereta cepat, yang trasenya masuk di kawasan industri serta pemukiman penduduk.
Karena itu, Arie melanjutkan, Kementerian Agraria bisa mengubah trayek kereta cepat melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Nanti seperti proyek kereta cepat tata ruang kita ubah,” tuturnya. “Nah, kalau Meikarta belum. Tata ruang perlu dilihat dulu sebelum membuka pembangunan.”
Biasanya, pemerintah melakukan penyesuaian tata ruang, yang evaluasinya dilakukan setiap lima tahun sekali. Lippo Group mengucurkan investasi sekitar Rp 278 triliun untuk proyek Meikarta (tempo.co)