BPKAD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Pedoman RKA 2018 dan Launching Aplikasi E-Prodget

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Walikota Bekasi tentang Pedoman Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2018 dan Launching Aplikasi e-prodget Model bertempat di Hotel Amarosa Bekasi

Pada sosialisasi SE Walikota Bekasi Nomor : 903/8228-BP-KAD tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2018 dan Launching Aplikasi e-prodget Model tersebut, dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah H. Dadang Hidayat. Sedangkan pesertanya adalah perwakilan Kasubag Perencanaan dan Kasubag Keuangan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bekasi.

Dalam penjelasannya disebutkan, bahwa tahapan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimulai dari proses perencanaan sampai dengan penganggaran yang membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun.

Proses ini dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) pada bulan Januari diakhiri dengan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD pada bulan Desember.

Ada 2 indikator keberhasilan penyusunan APBD yaitu ketepatan waktu dalam setiap tahapan penyusunan APBD serta kualitas penyusunan APBD yang antara lain dilihat dari tingkat kesalahan dalam penyusunan RKA kegiatan.

Dalam acara sosialisasi itu, Asisten Administrasi Umum juga melaunching aplikasi e-prodget model yaitu aplikasi yang membantu dalam pembuatan RKA melalui model atau template yang telah ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga pembuatan RKA hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 2 menit.

Nasumber yang dihadirkan di acara  sosialisasi ini diantaranya, Kepala UPTB Pelayanan Evaluasi APBD Kabupaten / Kota, BPKAD Prov. Jawa Barat Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka dan Pejabat dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Narasumber menyampaikan bahwa kebijakan penyusunan APBD terdiri dari 3 Jenis yakni, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pada pelaksanaannya pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam pedoman teknis penyusunan APBD tersebut telah diatur terkait dengan tahapan serta waktu proses penyusunan APBD mulai dari penyusunan RKPD, penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kesepakatan bersama KUA dan PPAS, penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD, penyusunan raperda tentang APBD sampai dengan penetapan peraturan daerah tentang APBD.

Berkenaan dengan tahapan dimaksud, berdasarkan KUA dan PPAS tahun anggaran 2018 yang telah disepakati bersama antara Walikota dan DPRD telah diterbitkan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 903/8228-BPKAD tanggal 10 November 2017 tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD untuk RAPBD tahun anggaran 2018.

Pedoman ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas dalam penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD, dimana beberapa hal yang diatur meliputi :

1. Prinsip penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD;
2. Batas akhir penyampaian RKA;
3. Prioritas pembangunan daerah;
4. Kebijakan penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD;
5. Teknis penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD;

Program dan kegiatan sesuai dengan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk setiap SKPD.

Melalui kegiatan ini diharapkan penyusunan APBD akan lebih tepat waktu sehingga proses pembangunan Kota Bekasi dapat dilaksanakan dimulai dari awal tahun anggaran 2018. (ADV)

Pos terkait