BKN : PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan

JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – Pemerintah memberikan angin segar ke pegawai negeri sipil (PNS) pria. Kini, PNS pria bisa mengajukan cuti hingga satu bulan dalam mendampingi istri melahirkan/operasi caesar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017. Dalam aturan itu pun disampaikan, PNS pria yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.

Namun ternyata, cuti tersebut tak serta-merta bebas diajukan. Ada beberapa ketentuan untuk PNS pria bisa mendapatkan cuti hingga sebulan dalam mendampingi persalinan sang istri. Berikut ketentuannya (detik.com)

Pos terkait