Akun Facebook Palsu Rahmat Effendi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com.– Akun Facebook (FB) palsu, yang mengatasnamakan Calon Walikota Bekasi nomor urut 1, Rahmat Effendi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, pada Senin (26/3/2018) malam.

Pelaporan akun facebook palsu yang menggunakan identitas mantan orang nomor satu di Kota Bekasi, Rahmat Effendi ini, dilakukan oleh kuasa hukum Rahmat Effendi, Naupal Al Rashyid bersama rekannya Sarkeh.

Dari pantauan wartawan, Naupal dkk tiba di Polres Metro Bekasi Kota, di Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, pada Senin (26/3/2018) sekitar pukul 20:12 malam.

Sebelum melakukan pelaporan, Naupal terlebih dahulu menemui awak media yang telah menunggunya sejak pukul 19:00 malam didepan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Adapun laporannya malam ini, kata Naupal, terkait adanya tindak kejahatan pemalsuan akun facebook yang menggunakan identitas Walikota Bekasi periode 2013-2018 yang sekaligus calon Walikota Bekasi periode 2018-2023 Rahmat Effendi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Jadi malam ini, kami melaporkan akun facebook palsu yang mengatasnamakan Rahmat Effendi. Kita melaporkan dia terhadap pemalsuan akun facebook Rahmat Effendi, Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau IT, serta kita junctokan juga dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan”, kata Noupal kepada awak Media.

“Jadi disitu diatur bahwa pasal 35 tentang IT itu setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, menciptakan perubahan menghilangkan informasi elektronik, atau dokumen dengan tujuan agar informasi data tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”, tambah Noupal.

“Jadi maksudnya begini, jadi realitasnya sekarang ada orang yang sengaja, tanpa dasar hak dan melawan hukum telah membuat akun facebook dengan nama Rahmat Effendi, sehingga (isi) dalam Faceboook itu juga tanpa sepengatahuan dan tidak diketahui klien saya, Rahmat Effendi”, jelasnya lagi.

Selain itu, Noupal juga mengatakan bahwa diakun Facebook Rahmat Effendi ini, ada postingan-postingan (berita-berita) yang merugikan oleh Kliennya, Rahmat Effendi.

“Memang ini adalah Media Sosial, tapi saat ini, Rahmat Effendi menjadi Calon Walikota Bekasi. Oleh sebab itu ini akan menjadi realitas ketika menjadi bahan konsumsi publik”, kata Noupal.

Kata Noupal, isi-isi akun facebook palsu yang menggunakan identitas Rahmat Effendi merupakan bentuk inti dari perbuatan kejahatan IT. Bahkan menurut dia, ini juga salah bentuk kejahatan dari bentuk “Black Campaign”.

“Sebenarnya ini sudah sangat merugikan klien kami sebagai tokoh masyarakat, pasangan calon. Jadi jangan seperti inilah, jangan sampai masyarakat melihat ini seolah-olah akun ini akun Bapak Rahmat Effendi, dan kejahatan ini sangat berpengaruh pada kondisi Pilkada saat ini”, jelas dia.

“Jadi ini tidak main-main loh, ini ancamannya bisa 12 (dua belas) tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupia)”, kata dia.

Sebagai informasi, dalam pelaporan akun Facebook yang memakai identiras Rahmat Effendi ini, Noupal Al Rashyid bersama rekannya membawa beberapa berkas postingan-postingan dari akun palsu yang dilaporkan tersebut. Dia juga membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas Materai oleh Calon Walikota Bekasi Rahmat Effendi tertanggal 26 Maret 2018.

Hingga berita ini diturunkan, Noupal dan rekannya masih berada di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pelaporan (norton)

Pos terkait