BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – KEPOLISIAN resot Metro Bekasi Kota mengungkap kasus Tracfiking di Kelurahan Jaka Sempurna Kecamatan, Bekasi Barat Kota Bekasi. Polisi berhasil menciduk RHH (27) warga Cilamaya No.12 Rt 06/01 Kel.Cideng Kecamatan, Gambir Jakarta Pusat
“Kasus traficking yang diungkap pada Sabtu tanggal 17 Febuari 2018, pukul 13.00 WIB dini hari di wilayah Jaka Sampurna Bekasi Barat,” kata Kasubag Polrestro Bekasi, AKP Erna Ruswing Senin, (19/2/2018)
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di hotel Phonix di Jalan Kalimalang sering terjadi Prostitusi yang di jajakan melalui Online.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan diwilayah tersebut. saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik salah seorang laki laki dan dua orang perempuan yang masuk ke salah satu hotel
“Setelah melakukan pengecekan terhadap barang bawaan seperti handphone ke 3 orang itu didapat melalui media sosial isinya menjual belikan wanita. Lalu Ke 3 orang itupundibawa ke Polrestro Brkasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam pengungkapan itu. Seperti uang tunai sebesar Rp.3.300.000, 3 buah handphone merek samsung
Adapun korbannya masing – masing Karlina (17) seorang siswa SMK warga Dusun Menden Rt 07/07 Kelurahan meden rejo Kec. Kradenan Kabupaten Blora Jawa Tengah. Sedangkan Kartini (21) salah satu SPG yang beralamat di Kp jembatan pengilingan Cakung Jakarta Timur
Para pelaku kemudian dikenai pasal pelanggaran tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 UU NO 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (norton)