Pelaksana Proyek LRT Siap Ganti Rugi Rumah Terdampak

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – PELAKSANA pembangunan proyek Ligt Rail Transit (LRT) tol Jakarta – Cikampek siap bertanggung jawab jika ada rumah warga yang terdampak. PT Adhy Karya selaku pelaksana proyek akan memberi ganti rugi pada masyarakat yang terdampak proyek tol Jakarta-Cikampek

General Communication Departement PT Adi Karya Tbk (Persero) Ghazali mengatakan, sebelum dilakukan pekerjaan pemasangan tiang pancang, pihaknya juga sudah melakukan pendataan. Rencananya setelah proyek pemasangan tiang pancang selesai pendataan akan dicek ulang dan di berikan ganti rugi.

“Kami akan cek ulang setelah selesai proyek pemasangan tiang pancang selesai agar yang menimbulkan dampak terhenti dan tidak terulang kemudian akan kami berikan ganti rugi, ” ujarnya ketika ditemui usai menggelar rapat di ruang Asda I Pemkot Bekasi

Sebelumnya kata Ghazali, pihaknya pernah memberikan penawaran kepada warga (Rokkip CS), terkait keinginannya untuk mengganti rumah tersebut jika memang akan hendak dipakai oleh PT Adi Karya untuk memaksimalkan pembangunan LRT disekitar lokasi.

“Banyak pertimbangan hukum yang kami pikirkan ketika akan menggunakan lahan itu, pertama harganya tinggi, serta status tanah”, ucap Gojali.

Masih kata Gojali, awalnya rumah Rokkip Cs pernah ditawarkan akan diganti, tetapi ditawarkan dengan harga yang cukiup tinggi, sehingga PT Adi Karya mengurungkan niatnya untuk menggunakan lahan tersebut untuk memaksimalkan pembangunan di lokasi rumah warga yang diberitakan terdampak pembangunan LRT.

“Awalnya Rp 4.500.000 permeter, terakhir jatuh di harga Rp 3.000.000 per meter, ya kami tidak mampu, karena kami pikir itu terlalu mahal. Begitu juga status hukumnya. Ya kami tidak mau melangkah begitu saja disana”, ujar Gojali.

Meski demikian, Gojali mengatakan akan memperbaiki rumah-rumah yang memang mengalami kerusakan akibat pembangunan Mega Proyek LRT Kelurahan Margajaya Bekasi Selatan.”Itu akan saya perbaiki, pasti akan saya perbaiki”, ucap Gojali.

Ia pun membantah pernah berjanji akan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak pembangunan LRT di Pangkalan Bambu RT 004 RW 01 Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi seperti yang dibeberkan Rokkip CS

“Janji apa, janji apa. Apa yang dijanjijkan, apa yang dijanjikan. Kami tidak pernah berjanji, hanya berkonsolidasi, ucap Gojali secara geram saat ditanyai wartawan terkait pernah tidaknya dirinya memberikan janji penggantian ganti rugi kepada rumah yang terdampak pembangunan LRT

Sementara itu, Taufik Ajimulya selaku kasubag Tata Pemerintahan (Tapem) saat dikomfirmasi hasil pertemuan warga dan pihak PT. Adhi Karya mengatakan, tuntutan dari pihak warga untuk memperbaiki rumah yang retak sudah disampaikan ke pihak Adhy Karya cuma mereka belum bisa memutuskan harus laporan dulu kepada pimpinanya. Kata Taupik

Menurutnya, titik temunya dari kedua belah pihak sudah ada karena tuntutanyakan jelas minta ganti rugi kerusakan rumah yang retak akibat dampak pekerjaan proyek, cuma besaranya yang diajukan belum disepakati.”Warga minta ganti rugi sebesar 30 juta dan pihak Adhi Karya baru akan menyampaikan ke pihak pimpinan ” katanya

Dalam hal ini kata Topik, kami selaku pihak pemerintah hanya bisa memfasilitasi kedua belah agar permasalahan ini bisa cepat ditindak lanjuti dan segera diselesaikan

” Nanti dilihat hari Kamis sudah ditindak lanjuti belum kalau belum  nanti akan kita rapatkan lagi ” katanya (norton).

Pos terkait