BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Anggaran Perjalanan Dinas dan Diklat Tahun Anggatan 2016 di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi dipertanyakan kebenarannya.
Menurut sumber yang enggan mau namanya disebutkan mengatakan bahwa, anggaran untuk delapan (8) kegitan di BKPPD yang menelan biaya hingga Rp 8 Miliar diduga sebagai program ritual menghambis – habiskan keuangan negara.
“Yah, harusnya seluruh media mempertanyakan transparansi kegiatan diklat dan perjalanan dinas di BKPPD sebesar Rp 8 miliar. itu harus jelas dan transparan, karena itu uang negara. Masyarakat juga punya hak untuk tahu. Itu sah menurut UU,” kata sumber Selasa, (20/2/2018)
Saat Teropong mencoba menanyakan kebenaran kegiatan perjalanan dinas tersebut, Sekretaris dan kepala BKPPD Kota Bekasi malah enggan mau untuk ditemui dengan alasan yang tidak logis dan terkesan tidak kooperatif untuk memberikan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) Nomor 40 Tahun 1999.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Investigasi Angaran Publik (LSM LINAP) Sdr. Januari meminta penegak hukum agar segera melakukan pengusutan dan penyelidikan penggunaan biaya perjalanan dinas beserta diklat di BKPPD Kota Bekasi.
“Yah, penegak hukum harus lidik perjalan dinas tersebut, agar lebih transparan dan penggunaannya memenuhi harapan publik.” pintanya
Ia juga mengaku heran dengan sikap pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi khususnya di BKPPD yang menolak untuk diklarifikasi prihal perjalanan dinas dan diklat tersebut,”Yang jadi pertanyaannya kenapa ngga mau diklarifikasi. Ini ada apa?,” katanya heran
Apalagi menurut pria yang disapa Bas ini bahwa, banyak penggunaan anggaran perjalan dinas maupun diklat yang diadakan oleh pemerintah tidak sesuai dengan harapan publik.”Hal-hal semacam ini yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat pemerintah,” kata dia di Jakarta pada Rabu, (21/2/2108)
Sebelumnya kata dia, dalam laporan BPK pada tahun sebelumnya juga ditemukan, ada salah satu SKPD di Kota Bekasi diduga telah memanipulasi bukti pertanggung-jawaban kegiatan perjalanan dinas ke salah satu kota di Sumetera Utara, dengan merekayasa / memanipulasi tiket penerbangan dan bill penginapan hotel.
Bahkan, dalam klarifikasi dan informasi yang dihimpun oleh BPK diketahui pihak hotel mengungkap, bill tersebut bukan bill yang sebenarnya dikeluarkan oleh pihak hotel, begitupun dengan tiket penerbangan. “Untuk itu, ia berharap BKPPD bisa memberikan informasi yang aktual kepada awak media tentang ketransparansian penggunaan anggaran Diklat dan Perjalanan Dinas,” tutupnya (tim)