Dianggap Arogan, Ketua IWO Bekasi Kecam Pernyataan Pengusaha Cluster

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, Iwan Nendi mengecam pernyataan oknum yang mengaku orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melecehkan profesi jurnalis ketika dimintai keterangan terkait perizinan usaha property miliknya yang berlokasi di Jalan Dalang, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Iwan mengatakan, wanita yang mengaku orang BPK sekaligus owner property di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi bernama Diana Siregar (DS) ini bahkan menantang jika tidak senang dengan sikapnya untuk dibawa keranah hukum. “Lapor polisi pak, aku tunggu,” tantang Diana Siregar melalui pesan Whatsappnya,  Kamis (15/2/2018).

Menurut Iwan, sikap arogansi yang ditunjukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangatlah tidak pantas dan terpuji terlebih lagi DS duduk dilembaga BPK yang semestinya tahu aturan dan memiliki tatakrama, bukan malah melecehkan profesi orang lain.

“Jurnalis juga diatur dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999. Begitu juga dengan ASN juga diikat dengan aturannya,” tegas Iwan.

Dijelaskannya, jika mau bicara aturan, pada Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta. Dalam aturan itu, larangan atau pembatasan untuk berbisnis ada di Pasal 2 seperti kepemilikan usaha, ayat (1). Pasal tersebut menyatakan, bahwa PNS dilarang untuk memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta atau melakukan kegiatan dagang, baik secara resmi maupun sambilan.

Sampai saat ini sambung Iwan, belum ada peraturan yang lebih baru yang mengatur hal tersebut, sehingga meskipun sudah “lawas”, peraturan itu tetap berlaku. Khusus untuk kepemilikan saham, ada pengecualian, yakni diperbolehkan sepanjang jumlah dan sifat kepemilikan itu tidak dapat langsung maupun tidak langsung menentukan jalannya perusahaan, sebagaimana disebut dalam ayat (2) Pasal yang sama.

“Dari sini jelas, bahwa menurut PP No.6 Tahun 1974 PNS memang dilarang untuk berbisnis atau membuka usaha,” kata Iwan sambil mengingatkan, itu kalo kita mau bicara aturan. Jadi jangan terlalu arogansi semua ada taktakrama dan aturan. Kelonggaran hanya diberikan dalam kepemilikan saham minoritas,” tambahnya.

Dalam persoalan ini lanjut Iwan, pihaknya akan mencari tahu pastinya apakah DS memang ASN BPK karena sampai saat ini hanya tahu dari pengakuannya orang BPK.

“Mungkin minggu depan kita akan lakukan konfirmasi. Dan tidak menutup kemungkinan kita akan bawa persoalan pelecehan atau penghinaan terhadap profesi jurnalis keranah hukum sesuai dengan tantangan DS,” katanya.

Iwan mengaku heran, kenapa jurnalis lakukan konfirmasi malah dijawab dengan tuduhan mau minta duit.“Kalau mau minta duit, bilang terus terang.” inikan penghinaan.

Selain itu, DS juga menuding pewarta RJ tidak ada kerjaan menyoroti proyek Cluster miliknya yang disinyalir belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dari Pemerintah setempat. Sementara, pembangunan Cluster tengah berjalan.

“Apa salahnya wartawan konfirmasi kepada narasumber toh memang sudah tugas dan fungsi dia selaku jurnalis yang peduli atauran dan lingkungan,” pungkas Iwan. (ton)

Pos terkait