CIKARANG, TEROPONG INDONESIA.com – Sakit hati dan dengki melihat temannya berhasil di perantauan CS, (25), dan ER, (16), berniat akan menghabisi temannya sendiri. Persekongkolan jahat ini diketahui ketika CS dan ER melintas di Pos Gatur 05 Jalan Niaga Raya Desa Mekar Mukti Kecamatan Cikarang Utara pada pukul 08.30 Rabu (24/1) sedang dilakukan razia kendaraan bermotor.
“Setelah dikembangkan alhasil keduanya ada dendam dengan temannya lantaran sama-sama dari kampung. Temannya berhasil sementara yang bersangkutan belum. Sehingga temannya itu (Nana) lupa diri. Sebenarnya aksinya mereka ini mau membunuh temannya itu,” kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Puji Hardi, Minggu (4/2/2018) yang dikutip dari poldametrojayadotinfo
Pemilikan senjata tajam kata Kompol Puji berawal dari kegiatan pengaturan lalu lintas malam hari itu. Diperiksa surat-surat dan diperiksa ada senjata tajam yang di simpan didalam jok. Jenis senjata yang mereka simpan yaitu pisau bermata dua atau belati. Senjata dimiliki oleh CS disimpan dalam jok motor milik ER.
Temannya Nana, ER dan CS sama-sama berasal dari kampung yaitu Banten. Namun Nana berhasil dengan pekerjaannya lalu melupakan mereka.
“Mereka merantau dari Banten. Temannya berhasil dia nggak. Dicueki. Dia punya inisiatif bales dendam. Kedua pelaku ini tak bekerja. Temannya yang berhasil masih diadalami lagi jadi apa,”jelas Kompol Puji. Barang bukti yang diamankan yaitu pisau belati dan sepeda motor Yamaha Vega Nopol B 3970 FIB.
Atas kepemilikan senjata tajam, CS dan Er dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.