BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Tertangkapnya salah seorang oknum Dinas Perhungan (Dishub) Kota Bekasi bernisial AR (36) pada Kamis kemarin lantaran diduga menipu salah satu warga Jatiasih senilai Rp 65 juta rupiah dengan modus bisa memasukan korban Panggih (25) menjadi PNS membuat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana pun angkat bicara
Ia pun membantah keras jika oknum tersebut dikatakan sebagai pegawai Dinas perhubungan Kota Bekasi. Dikatakan Yayan, sejak 2014 lalu, memang benar oknum tersebut pernah magang sebagai petugas parkir didaerah Pondok Gede, akan tetapi, di tahun 2015, dia (oknum-red) tersebut sudah tidak bekerja lagi
“Emang benar, ditahun 2014 lalu, dia (oknum-red) pernah magang sebagai petugas parkir. Namun tahun 2015 dia uda ngga kerja lagi. Jadi dia (oknum.- red) haya ngaku – ngkau pegawai Dishub,” kata Yayan ketika dikonfirmasi melalui WA Jumat, (23/2/2018)
Sebelumnya seperti dikutip di okezone.com, disebutkan salah seorang pegawai Dishub berinisial AR (36) ditangkap polisi lantaran diduga menipu warga jatiasih
Dalam aksinya, oknum Dishub tersebut mengiming – imingi korban bisa masuk PNS dengan meminta sejumlah uang sampai Rp65 juta rupiah (norton)