2 Gadis ABG Jadi Korban Perkosaan Belasan Anak Dibawah Umur

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – DUA gadis dibawah umur jadi korban perkosaan belasan anak dibawah umur pasca dicekcoki minuman keras dibelakang warung kopi, RT 06/26 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Sedikitnya, enam orang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor Bekasi Selatan setelah aksinya terpergok oleh pemilik warung yaitu, AL, HB, BB, AJ, WU dan SI.

6 orang tersangka diamankan Polsek Bekasi Selatan, Sabtu (24/2/2018). Dua wanita yang menjadi korban adalah IMS dan AF. Dua wanita dibawah umur ini merupakan warga Bintara, Bekasi Barat, yang mana dijemput oleh tersangka AL dan saksi MD.

Peristiwa memalukan ini terjadi pada, Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 02.30 WIB. Belasan bocah ingusan itu merencanakan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelum korban dilakukan dengan tak senonoh, AL dan MD membawanya ke wilayah Cikunir, Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan. Disanah, AL dan MD mencekoki dua teman wanitanya dengan Miras jenis Ginseng yang dicampur Panther.

“Teman-teman mereka sudah menunggu di lokasi TKP,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Hersiantony, Sabtu (24/2/2018).

Ketika korban dalam keadaan mabuk, AL dan MD membawanya ke lokasi kejadian. Para tersangka kemudian kembali membeli Miras jenis Ginseng.

Mereka kembali mencekoki INF dan AF yang sudah tak sanggup menampung Miras. Malahan, INF sampai tidak sadarkan diri sementara AF dalam keadaan mabuk berat.

Pada momen itulah para bocah bau kencur itu melucuti pakaian korban INF. Mereka silih berganti menyetubuhi korban hingga masturbasi.

“Tersangka yang menyetubuhi korban INF adalah AL, HB dan BB. Sementara korban AF tidak disetubuhi karena sedang datang bulan, pelaku AJ, WU dan SI hanya memasukan jari ke vagina AF,” jelas dia.

Kebisingan itu membuat istri pemilik warung kopi terbangun. Ia lantas membangunkan suaminya, Sabar. Mereka lalu memergoki aksi para bocah tersebut.

Terkejut dengan itu, Sabar langsung menuju pos ronda yang tak jauh dari lokasi kejadian. Para pelaku akhirnya dikepung warga dan langsung digelandang kepolisian setempat.

“Sebenarnya, ada 11 orang disanah. Cuma waktu kejadian itu yang sudah melakukan tindakan pelecehan seksual hanya 6 orang, 5 lagi sedang minum sambil menunggu giliran,” tandasnya

Para tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun. Sementara, pelaku pencabulan dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun (norton)

Pos terkait