Dinas LH Kota Bekasi Himbau Larangan Pemasangan APK Di Pohon dan Taman 

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menghimbau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) agar peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon pelindung atau menjadikan pohon dan taman sebagai penopang pemasangan APK di Pilkada 2018

“Ini kita informasikan sehubungan telah dimulainya tahapan tahapan Pilkada Kota Bekasi 2018,” kata Kepala Dinas LH, Jumhana Lutfi Kamis, (8/2/2018)

Dikatakannya, berdasarkan hasil monitoring dilapangan, masih ditemukannya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Alat kampanye itu meliput spanduk ukuran kecil dan sedang serta baliho yang dipasang menggunakan paku pada pohon dan tanaman estetika di jalan protokol dan ditempat lainnya

Apalagi lanjut Lutfi, saat ini Kota Bekasi sedang dalam persiapan Penilaian P2 Adipura, sehingga kita sebagai warga Kota Bekasi harus menjaga dan mengedepankan estetika kota.

Ditambahkannya, dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyarankan untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keanekaragaman Hayati yang saat ini sudah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Disisi lain, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas LH Kota Bekasi, Drs Achmad Shovie ASB menegaskan bahwa, nantinya di dalam Peraturan Daerah tentang Keanekaragaman Hayati yang sedang disusun ini untuk pemasangan APK Pilkada di pohon dan taman tentu tidak diperkenankan karena bisa merusak estetika lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Perencanaan, dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas LH, Ir. Hj. Mas Srihati M.Si mengatakan, pemasangan spanduk APK Pilkada di pohon atau ditaman tidak baik, selain merusak estetika, juga bisa merusak pohon. “Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat maupun KPUD Kota Bekasi agar peserta Pilkada 2018 ini, tidak memasang APK di seluruh pohon dan taman yang ada di Kota Bekasi.”imbuhnya (ADV)

Pos terkait