BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Proyek LRT berdampak pada warga yang berada di wilayah sekitar. Ada beberapa kepala keluarga di kelurahan, Margajaya Kecamatan. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, merasa terusik dengan proyek tiang pancang transportasi massal Ligt Rail Transit (LRT) di wilayah mereka.

“Rumah kami retak – retak akibat dampak pemancangan dan pengeboran tiang pancang proyek LRT disamping tol Jakarta-Cikampek oleh Adhi Karya, ” kata koordinator warga Rokkip, di Bekasi, Rabu (03/01/2018).
Dikatakannya, warga sudah kerap melaporkan kejadian ini ke pihak pelaksana proyek yakni PT Adhi Karya. bahkan, warga sempat beberapa kali mengadakan rapat dengan pihak pelaksana proyek di hotel Aston dan hotel Amaris untuk segera ditindaklanjuti dalam hal ganti rugi namun sampai saat ini belum ada realisasi ke warga
“Kita sudah beberapa kali rapat, katanya mau dibayar. Bahkan sudah 1 tahun lebih kita menunggu niat baik dari pelaksana proyek, namun nyatanya tetap aja nol semua. Parahnya lagi, warga hanya dijajiin akan diberikan ganti rugi oleh humas PT Adhi Karya, Gozali,” katanya kesal
Diungkapkannya, proyek ini belum pernah disosialisasikan kepada warga. Tiba-tiba banyak kendaraan berat yang menggarap tiang pancang. Suaranya bising dan membuat rumah kami bergetar bahkan sampai retak – retak,” katanya.
Selain itu juga kata dia, pengerjaan proyek tiang pancang dan pengeboran oleh PT Adhi Karya rutin dilakukan selama 24 jam sejak tiga pekan lalu.” Padahal lokasi pemancangan tiang tersebut berjarak sekitar 2 meter dari pemukiman warga RT 04/RW 01 kelurahan Margajaya,” kata Rokkip
Sementara itu, Dian selaku perwakilan PT Adhi Karya dalam pertemuan dengan warga RW 01 Marga Jaya mengatakan, akan menyampaikan tuntutan warga ke managemen.”Soal tuntan warga, nanti saya akan sampaikan ke atasan. Sebab saya tidak bisa memberikan keputusan, tapi kita tetap akan ajukan. Saya lagi ngatur untuk itu.” katanya Rabu, (3/1/2108) kemarin
Ketika dicoba dihubungin melalui telepon selulernya, Humas PT Adhi Karya, Gozali tidak menjawab sehingga belum bisa dimintai keterangan (norton)