Polsek Bekasi Utara Ungkap Penjualan Narkotika di Teluk Pucung

BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com.- KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus jual beli obat-obatan jenis Narkotika di Toko Obat Arif Kosmetik Kampung Bulak Asri, RT 004/23 Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Satu orang berinisial AM (23) ditetapkan oleh pihak Kepolisian Bekasi Utara dalam pengungkapan kasus ini, serta mengamankan barang bukti obat-obatan jenis Exemer sebanyak 13.000 butir dan Pil Tramadol sebanyak 74 butir.

Kepala Polsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan,  pengungkapan kasus ini dapat dilakukan atas bantuan informasi dari warga setempat.”Jadi waktu itu team anggota Narkotika sedang melakukan patroli kewilayahan, kemudian ada warga yang memberikan informasi, bahwa di Toko Obat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli jenis narkotika’ ucap Kompol Dedi, Kamis (11/1/2018).

Selanjutnya, lanjut Kompol Dedi, anggota langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan, dan benar saja di TKP, anggota menemukan barang bukti bersama tersangka AM.”Dari keterangan tersangka, barang itu dia dapar dari seorang sales yang menawarkan dia untuk menjual obat-obatan ini. Tersangka kita ganjar dengan Pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) UU RI No 6 tahun 2009 tentang kesehatan. Maksimal dendanya Rp 1.5 miliar dan penjara 15 (lima belas) tahun”, singkatnya. (ton)

Pos terkait