JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – POLRES Bandara Soekarno-Hatta akan memeriksa pria berinisial E, pemilik 109 airsoft gun yang disita Bea-Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Airsoft gun itu dikirim dari Hong Kong.
“Sementara kami sudah dapat datanya. Ini akan kami lakukan pengambilan keterangan,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ahmad Yosep Gunawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (30/1/2018) seperti yang dikutip dari poldametrojayadotinfo
Selain memeriksa pemilik barang, petugas akan meneliti setiap barang yang saat ini sudah disita. Polisi ingin memastikan jenis setiap barang.
“Kami akan cek satu-satu dari barang penyitaan ini, sehingga kita tahu apa aturan yang dilanggar. Apabila ditemukan barang lain yang masuk kategori senjata api, maka UU darurat yang kami berlakukan,” ujar Kombes Pol Ahmad Yosep.
Seperti diberitakan, 109 unit airsoft gun disita petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Barang-barang tersebut dikirim dari Hong Kong dan tidak memiliki kelengkapan surat izin.
“Menurut keterangan yang disampaikan pemilik barang, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perizinan dari Polri mengenai pembawaan airsoft gun tersebut,” kata Kepala Kantor Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang (red)