Polda Metro Jaya Tembak Mati Sindikat Bandar Narkoba Asal Malaysia

JAKARTA,TEROPONG INDONESIA.com – Seorang bandar narkoba asal Malaysia berinisial LTW tewas ditembak mati polisi. Ketika itu, dia nekat melawan petugas saat diminta menunjukkan barang bukti di kawasan Pantai Indah Kapuk.

Seperti yang dikutip dari poldametrojayainfodot, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, LTW saat itu hendak mengambil pistol petugas.”Anggota yang melakukan back up langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak di bagian kaki, punggung dan dada,” kata Kombes Pol Argo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/1/2018).

Usut punya usut, LTW merupakan ‘kepala cabang’ sindikat Malaysia yang menyuplai narkoba ke Jakarta.

Kombes Pol Argo menceritakan, awalnya penyidik menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu pada 3 Januari lalu di Hotel Boutique , Tomang, Jakarta Barat.

“Kemudian dilakukan profiling dan survilance. Pada pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka PG yang merupakan kaki tangan LTW,” kata Kombes Pol Argo.

Dari tangannya, penyidik menemukan sebuah tas. Saat digeledah, ditemukan 10 paket besar bungkus teh merek Guanyimang buatan Cina yang diekspor dari Malaysia.

“Hasil introgasi dan analisa ponsel didapat bahwa sabu tersebut milik tersangka LTW,” ungkap Kombes Pol Argo.

Saat dilakukan pengembangan, LTW akhirrnya ditangkap di Hotel Pullman, Tanjung Duren pada hari yang sama.

“Hasil introgasi tersangka LTW sabu tersebut diambil bersama-sama dengan tersangka PG di Medan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017,” jelas Kombes Pol Argo.

Informasi yang dihimpun, peredaran narkoba ini diatur oleh tersangka UN yang merupakan bandar besar di Malaysia.

“Kami masih melakukakan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkas Kombes Pol Argo.

PG dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Pos terkait