Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Senilai Rp 19 Miliar TA 2015 di Sudin Bina Marga Jakarta Timur

JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – Aparat hukum diminta segera memproses dugaan korupsi proyek peningkatan/pembangunan jalan senilai Rp19 miliar tahun anggaran 2015 di Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jalarta Timur

Sekretaris DPP Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LSM LINAP) Baskoro mengatakan, ada dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur. Dimana dalam surat  yang disampaikan oleh Sudin Bina Marga Jakarta Timur dengan nomor 916/1.17921 tertanggal 18 Agustus 2017 lalu menyebut bahwa, di anggaran 2015 tidak ada pekerjaan proyek peningkatan/pembangunan jalan di Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur

Hal ini lanjut dia, sangat bertolak belakang dari data yang dihimpun di informasi lelang LPSE go.id yang menyebut bahwa, lelang itu sudah selesai dan dimenangkan oleh PT Sartonia Agung dengan kode lelang 28265127,” Kok dibilang ga ada padahal dilelang LPSE jelas tertera lelangnya sudah selesai. Ini namanya pembohongan publik. Jadi ini cermin manajemen buruk dan korup pejabat di Sudin Bina Marga,” kata Baskoro di Jakarta Rabu, (3/01/2018)

Selain meminta surat pembatalan lelang kegiatan tersebut, dirinya juga sudah melayangkan surat klarifikasi kembali ke Sudin Bina Marga pada tanggal 26 Agustus 2017 lalu prihal pernyataan surat dari Sudin Bina Marga, namun sampai saat ini belum juga di tanggapi.

“Jadi, soal proyek senilai Rp19 miliar ini, ada dugaan semua ini hanya akal-akalan untuk merampok uang negara. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera melakukan audit investigatif,” tegasnya

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Timur terkait proyek peningkatan/pembangunan jalan diwilayah Duren Sawit (norton)

Pos terkait