BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – PEMKOT Bekasi diminta tidak tutup mata terkait berdirinya tower milik salah satu perusahaan swasta yang berdiri di atas lahan fasos fasum disalah satu komplek perumahan yang ada di Kecamatan Bekasi utara. Pasalnya, tower yang diduga belum mendapat izin dari pemkot Bekasi tersebut seakan dibiarkan berdiri dan diperkirakan pembangunannya sudah rampung.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ketika dimintai tanggapan mengatakan, kalau memang belum ada kerjasama antara Pemkot dengan pihak swasta maka itu yang tidak diperbolehkan. “Tapi kalau ada, ya gak masalah, karena itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi, kalau bentuk kerjasamanya dengan oknum, itu yang jadi masalah,” ujar pria akrab disapa Bang Pepen ini
Sebelumya, Budi selaku Kasi Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi beberapa waktu lalu membenarkan bahwa, tower tersebut belum mengatongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan masih sebatas rekomondasi saja dan hingga kini masih dalam tahap proses pengurusan di dinas terkait
Mantan lurah Harapan Mulya pun mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan pembangunan tower itu sudah dikerjakan dan sudah rampung. Selain itu juga, Budi mengatakan, kalau benar kegiatan tersebut dilakukan sementara izin rekom masih diproses, kegiatan tersebut harus dihentikan, sampai Pemkot mengeluarkan izin.
Selanjutnya, sambung dia, jika Pemkot tidak mengeluarkan izin, maka tower tersebut harus dibongkar. Kami akan segera meninjau lokasi, Ditambahkannya, kalau soal lahan fasos fasum yang digunakan untuk pembangunan tower, menurutnya semua itu berdasarkan pengajuan dari pihak warga dan sudah ada ketentuannya.
Bahkan sebut Budi, pendirian tower itu sudah ada persetujuan dan tanda tangan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi, hanya saja prosesnya masih sebatas rekom yang masih diproses di BPKAD dan belum ditembuskan kedinas PUPR
Terpisah, Yudi, Kepala Bidang Pengawas Dampak Lingkungan di Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) mengungkap bahwa, hingga saat ini, dinasya belum menerma datanya,” Ya mestinya, rekom dari BPKAD itu ditembuskan ke dinas PUPR,” katanya heran
Jika nantinya, pemilik tower terbukti belum mengatongi izin, sementara tower itu sudah berdiri kata Yudi maka, dinasnya akan melakukan peninjauan lokasi akan memanggil pihak PT untuk mempertanggungjabkan proses pendirian tower yang belum memiliki ijin
“Nanti kita layangkan surat teguran pertama sampai surat ke tiga, baru dilakukan penyegelan terhadap tower yang tidak memiliki ijin, apalagi tower tersebut berdiri di atas lahan tanah Pemkot.” tutup Yudi (norton)