BEKASI, TEROPONG INDONESIA.com – Dugaan adanya permainan dalam proses Pelaksanaan lelang atau tender proyek Peningkatan Fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp9,95 miliar dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp9,3 miliar bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprof) Jawa Barat Tahun Anggaran 2016 menuai kecurigaan dari sejumlah kalangan
Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LSM LINAP), Baskoro mengatakan, proyek yang nilainya fantastis itu patut disoroti oleh publik maupun penegak hukum. Menurut pria akrab disapa Bang Bas ini, tercium pola permainan guna memenangkan perusahaan peserta lelang tertentu
“Kita meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bekasi transparan dalam melakukan proses lelang. Sebab, proyek itu menyangkut kepentingan umum dan nilainya cukup besar,” kata Baskoro di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Awalnya, Kata Baskoro, kecurigaan ini bermula dari pernyataan pihak Dinas PUPR (sebelumnya dinas DPPPJU) yang menyebut, proyek peningkatan fasilitas PJU senilai Rp 9,3 miliar itu sudah terealisasi dan dilaksanakan sesuai prosedur dan perundang – perundangan yang berlaku
Namun, saat ditanyakan lokasi titik kegiatan dan surat perintah kerja (SPK) serta pengumuman pemenang tender proyek dan nomor kontrak lelangnya, Dinas PUPR tidak dapat menunjukan bukti hingga saat ini
Ironisnya lagi Baskoro menyebut, proyek tersebut dinyatakan gagal lelang oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), Risman Afar dengan alasan tidak ada pemenangnya, karena saat itu, menurut Risman Afar, waktunya tidak cukup dan rencananya akan di lelang ulang.
“Awalnya mereka (PURR-red) menyebut, proyek PJU itu sudah terealisasi dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku (sesuai surat dinas PUPR), namun kemudian dikatakan tidak terlaksana, itukan aneh. Saya menduga bisa jadi panitia lelang jadi dalang semua ini.” ucap Baskoro
Berdasarkan indivasi diperoleh, proses lelang proyek peningkatan PJU itu diduga dikapling – kapling oleh dinas terkait dengan merubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sedang berjalan.
Dari hasil informasi yang dihimpun dari Pemprov Jawa Barat, Baskoro mengatakan, kegiatan tersebut sudah terlaksana. Maka itu, menurutnya, ada dugaan proyek ini diduga sengaja ditutupi. Hal itu diduga adanya campur tangan pihak tertentu dengan tujuan kepentingan kelompok.
“Amat sangat perlu pengawasan dari penegak hukum agar tidak terjadi jual beli proyek. Bila perlu, sadap atau pantau kegiatan proses lelang mulai dari pembukaan lelang hingga pengumuman pemenang lelang,” ucap Baskoro
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Unit Pelayanan Pengadaan (Pokja ULP) Kota Bekasi, Risman Afar ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pelaksanaan lelang kegiatan peningkatan fasilitas PJU itu tidak dilaksanakan karena saat itu waktunya terbatas dan tidak mencukupi.”Jadi itu tidak ada pemenangnya, maka lelangnya dinyatakan gagal oleh LPSE,” pungkasnya
Sebelumya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang ( Dinas PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa, pengerjaan PJU tersebut sudah terlaksana. Ketika disinggung proyek itu tidak terserap sesuai surat jawaban PUPR, Tri pun kembali berkelit tidak mengetahui hal itu
“Saya belum tahu. Nanti saya coba cek dulu. Sebab Itu ranah PPID. Apalagi, itu bukan jaman saya,” kilah calon Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023 ini (norton)