Jakarta, TEROPONG INDONESIA.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek harus tetap berjalan.
Aturan tersebut mencakup ketentuan wajib menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan yang berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan.
Selain itu, disebutkan mengenai persyaratan minimal kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.
Meskipun saat ini Permenhub tersebut tengah menuai protes di kalangan pengemudi angkutan online. Menurut Budi Karya, Permenhub tersebut harus tetap berjalan untuk kesetaraan baik pengemudi transportasi online maupun konvensional.
“Kami membuat kesetaraan, namanya online itu adalah keniscayaan yang harus kami junjung, suatu waktu semua itu harus online,” terang Budi Karya di gedung Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Jumat (26/1).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya persuasif agar Permenhub tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.
Budi tidak ingin melakukan upaya represif guna terlaksananya Permenhub tersebut, pihaknya masih akan membahas perihal sanksi terkait penolakan Permenhub tersebut. “Pokoknya kami tidak mau represif. Kita semua saudara kan,” ujar Budi.
Budi Karya menjelaskan, agar semua pihak melihat Permenhub tersebut secara menyeluruh, misalnya terkait dengan kuota kendaraan online, dalam Permenhub tersebut nantinya kuota akan dibatasi per wilayah, hal tersebut menurut Budi agar kendaraan online tidak menguasai seluruh bisnis transportasi. Ia mempertimbangkan, dengan aturan tersebut, bisnis transportasi konvensional yang hanya memiliki satu atau dua kendaraan tidak tergerus dengan kendaraan online.
“Kan kasihan mereka yang punya taksi cuman satu biji mau mengumpulkan uang tapi terlibas dengan transportasi online,” tutur Budi.
Hal lainnya adalah perihal stiker, Budi membandingkan dengan taksi online di Inggris yang wajib mengecat mobilnya dengan warna khusus agar keamanan penumpang bisa terjamin. Lalu masalah SIM yang harus diganti menjadi SIM A Umum, dan yang terakhir adalah uji kir agar kendaraan layak beroperasi, ujarnya.
Sebelumnya, ratusan pengemudi transportasi online dari berbagai daerah berunjuk rasa menolak penerapan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Kamis, dibawah kawalan ketat polisi dan petugas Dinas Perhubungan.
Koordinator Komunitas Driver Online Jawa Tengah (FKDOJ) Sugiono berujar, sebagian besar pengemudi transportasi online belum mengurus syarat-syarat yang tertuang pada Permenhub tersebut, seperti kepemilikan SIM A Umum atau membentuk koperasi sebagai badan usaha yang sah. (Red/Cnn)