Ini 3 Kesepakatan Aksi Demo Supir Taksi Online dengan Menteri Perhubungan.

JAKARTA, TEROPONG INDONESIA.com – Aksi penolakan ratusan para sopir taksi online terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Senin (29/1/2018), ratusan sopir tersebut berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama kurang lebih tujuh jam. Adapun penolakan para pengemudi taksi online terhadap Permenhub No. 108 disebabkan isinya yang dianggap memberatkan dan merugikan mereka, seperti wajib masuk koperasi, memasang stiker, dan uji KIR.

Setelah orasi kurang lebih satu jam, beberapa perwakilan pengemudi diperbolehkan bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pertemuan itu berlangsung lebih kurang 2,5 jam. Sekitar pukul 16.27 WIB, Budi dan 15 orang perwakilan pengemudi taksi online keluar dari ruang pertemuan, Budi langsung menemui wartawan, sementara perwakilan pengunjuk rasa kembali ke area depan gedung Kemenhub.

Bacaan Lainnya

Bukannya menjelaskan pertemuan kepada wartawan, Budi justru langsung menuju pintu gerbang Kemenhub untuk menyampaikan salam kepada para pendemo. Sambil berdiri di pintu gerbang Kemenhub, Budi menyampaikan tiga kesepakatan bersama perwakilan sopir taksi online melalui pengeras suara.

“Kami memahami aspirasi Anda, kami sudah menyiapkan langkah-langkah sebagai berikut, Pertama : kami bicara dengan Menkominfo membicarakan aplikasi, kedua : kami akan bicara dengan aplikator berkaitan dengan hal-hal yang penting perlu diatur, Ketiga : kami akan bertemu Kepolisian untuk membicarakan hukum, kami akan lakukan semua secara seksama ” ucap Budi.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Budi langsung masuk kembali ke gedung Cipta Kemenhub dan menyampaikan pernyataan pers.

Sekitar pukul 18.10 WIB, salah seorang peserta unjuk rasa yang juga ikut beraudiensi dengan Budi, Eki Zakiah Azis berinisiatif menaiki mobil komando dan menyampaikan isi pertemuan mereka. “Jadi, pertemuan tadi itu sudah dibuat notulen dan berita acara oleh Pak Menteri Perhubungan, yang intinya nanti akan difasilitasi bertemu dengan pihak aplikator, Kemenkominfo, dan Kepolisian,” kata Eki.

Kemudian lanjutnya, Budi menjanjikan bakal membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menkominfo soal Permenhub No. 108 yang ditolak para pengemudi taksi online.

“Kami berharap adanya SKB supaya tidak hanya driver yang dikasih aturan, tetapi juga aplikator harus punya peraturan dan tunduk peraturan, saya akan atur pertemuan untuk hal tersebut,” ujarnya.

Mulai 1 Februari 2018, pengemudi taksi online yang belum memenuhi syarat sesuai Permenhub No. 108 tidak akan ditilang. “Untuk penegakan hukum masih bisa diundur, artinya nanti Februari hanya akan disosialisasikan sampai batas waktu belum ditentukan. Penegakan hukum tidak akan langsung menilang, hanya menyosialisasikan dan mengingatkan saja,” ujar Eki.

Setelah mendengarkan ucapan Eki tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib. (Red/Tan)

Pos terkait