BEKASI, TEROPONG INDOMESIA.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mulai melakukan proses surat pengunduran diri Apartur Sipil Negara (ASN) yang ikut pada Pilkada 2018.
Tri Adhianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bekasi, yang telah mendaftarkan dirinya ke KPUD Kota Bekasi untuk mengikuti Pilkada Kota Bekasi 2018 mendampingi Walikota Bekasi Rahmat Effendy, yang dalam hal ini sebagai Petahana.
“Sejak tanggal 10 Januari 2018, kami sudah mulai memproses surat pengunduran pak Tri dari Kepegawaian Pemkot Bekasi”, ucap Ali Sofian, Kabid Administrasi Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi saat dikunjungi ke ruang kerjanya belum lama ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR, Tri Adianto telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN ke BKPPD Pemkot Bekasi karena akan mengikuti Pilkada 2018. Surat pengunduran dirinya itu, diserahkan olehnya pada hari Rabu (10/1/2018) atau beberapa jam menjelang pendaftaran dirinya ke KPUD Kota Bekasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Dalam ketetapannya memang demikian. Tetapi khusus ASN, kalau ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN saat mendaftar, dan dia (Tri Adhianto-red) sudah melaksanakan itu sesuai UU yang ada”, pungjkasnya.
Mengenai kapan akan dikeluarkan dari daftar kepegawaian Pemkot Bekasi, kata sofian setelah KPU menetapkan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi pada Pilkada 2018.
“Seauai dengan persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta surat pengunduran diri Bakal Calon (Balon) sebagai salah satu syarat pendaftaran. Maka setelah ditetapkan oleh KPU, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memproses pemecatannya dalam kurun waktu 30 sampai 60 hari”, tuturnya. (ton)